Trafik Mobil di Jalur Ganjil Genap Diprediksi Turun 40%

Ilustrasi/Aktivitas lalulintas Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Jumlah mobil pribadi yang melintasi jalur dengan aturan pelat nomor ganjil genap di Jakarta, diperkirakan turun 40 persen saat pelaksanaan uji coba dimulai, Rabu pekan depan, 27 Juli 2016.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, total mobil pribadi yang melintas pada dua sesi penerapan aturan 3 in 1 setiap harinya tercatat sebanyak 22.494. Pendataan dilakukan di jalur 3 in 1 setelah aturan itu dihapuskan.

Di jalur Bundaran Senayan - Semanggi tercatat 6.056 mobil pribadi melintas, jalur Semanggi - Bundaran HI 5.380 mobil, Bundaran HI - Semanggi 6.297 mobil, dan terakhir jalur Semanggi - Bundaran Senayan ada 4.761 mobil. 

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, memperkirakan saat aturan pelat ganjil genap berlaku nanti, jumlah mobil yang melintas akan turun 40 persen dari jumlah tersebut.

"Sebab jumlah kendaraan bernomor polisi ganjil-genap di Jakarta itu cenderung berimbang," kata Budiyanto ketika dihubungi, Jumat, 22 Juli 2016.

Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Raya

Sementara secara keseluruhan, berdasarkan data Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, saat ini jumlah kendaraan penumpang di Jakarta sebanyak 2.502.804 mobil.

Untuk diketahui, setelah melakukan sosialisasi terhadap aturan ganjil genap satu bulan terakhir ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menguji kebijakan pengganti 3 in 1 itu pada pekan depan. Selama uji coba, pengendara yang melanggar belum akan diberikan sanksi. Pemberian sanksi baru akan diterapkan setelah aturan ini berlaku pada 30 Agustus 2016 mendatang.

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta

Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

Seperti dikutip dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, bahwa aturan ganjil genap di Jakarta minggu ini hanya berlaku tiga hari saja. Sedangkan dua harinya dibebaskan.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024