Barang Bukti Kematian Mirna Ini Diragukan Pengacara Jessica

Rekaman CCTV saat Mirna pingsan minum kopi bersianida.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso,menyatakan ragu atas keaslian barang bukti kopi dalam botol yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pasalnya, ada fakta berbeda antara pelayan bar alias bartender Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, yang membuat cocktail pesanan Jessica, Yohanes, dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Di persidangan, pria yang akrab disapa Sammy itu berkata, kalau dia diminta manajer bar Kafe Olivier, Devi, untuk menuang sisa es kopi Mirna ke dalam botol air mineral merek Aqqua Panna, lantaran sisa es kopi itu akan dicek ke laboratorium.

Tapi, Otto mengatakan, dalam BAP tertulis kalau penyidik Polda Metro Jaya menyita gelas berisi es kopi yang diminum Mirna yang dibungkus plastik. Selain itu, disita juga satu botol berisi sisa kopi yang diminum Mirna.

"Ternyata di dalam bukti (uang dihadirkan) bukan botol Aqqua Panna. Kedua jelas sendiri (kopi) dituang semua ke botol, berarti botol sudah kosong. Sedangkan yang di laboratorium Mabes berisi kopi. Jadi kopi (Mirna) yang mana," kata Otto, Kamis, 21 Juli 2016.

Otto juga meragukan keakuratan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang dibeberkan di persidangan. Pasalnya, ada kondisi yang menunjukkan perbedaan waktu dalam rekaman CCTV dengan jam dalam bon pesanan Jessica.

Dalam bon pesanan, Jessica memesan es kopi Vietnam dan dua es cocktail pada pukul 16.08 WIB. Sementara, jam dalam rekaman CCTV menunjukkan kalau Jessica baru datang ke Kafe Olivier pada pukul 16.14 WIB.

"Yang benar yang mana? Dia (Jessica) belum datang kok sudah bisa pesan. Saya jadi bertanya yang dipesan ini jam 16.14 WIB atau ada pesan yang lain jam 16.08 WIB? Apakah betul yang dipesan Jessica dia yang pesan?" katanya.

Hari Raya Yahudi, Menteri Israel Bawa Warganya Masuk Masjid Ibrahimi Secara Ilegal

Bila ada perbedaan waktu antara rekaman CCTV dengan waktu sebenarnya, Otto menilai, justru itu yang menjadi masalah. Otto menilai bahaya jika akhirnya rekaman CCTV yang keliru itu dijadikan barang bukti.

"Kalau memang CCTV bisa keliru, ya lebih kacau kalau bisa keliru. Persidangan kan ingin menunjukkan yang pasti," katanya.

Tembak Mati Kasat Reskrim, AKP Dadang Iskandar Dijerat Pasal Berlapis
Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan.

Pemeriksaan Barang Bukti Kasus Mirna Dinilai Langgar Aturan

Pengacara Jessica nilai pemeriksaan langgar Peraturan Kapolri

img_title
VIVA.co.id
14 September 2016