Di Depan Kiai NU, Menko RR Cerita soal Bengalnya Ahok
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menceritakan soal perseteruannya dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait polemik reklamasi. Ia menyampaikan cerita tersebut di hadapan kiai dan pengurus Nahdlatul Ulama (NU) se-Jawa Timur, di kantor NU Jatim di Surabaya, Kamis, 21 Juli 2016.
Rizal mengatakan, bahwa sikap Ahok yang galak dalam hal kebijakan kebablasan. Bahkan, sikap galak Ahok itu juga melukai rakyat, termasuk sebagian masyarakat Tionghoa di Jakarta. "Karena itu ketika saya jadi Menko, saya panggil dia, saya bilang, 'Ahok jangan asal ngomong'," ujar Rizal bercerita.
Rizal juga menyinggung sikap bengal Ahok terkait reklamasi. Namun, dia menolak menjawab ketika diminta respons soal tantangan Ahok terkait surat resmi penghentian reklamasi Pulau G di Jakarta Utara. "No comment," ujar Rizal.
Secara umum dia menjelaskan, masalah reklamasi tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara luar. Dan yang harus diperhatikan, lanjut dia, adalah seberapa besar manfaat reklamasi kepada masyarakat. "Karena itu, reklamasi harus dikendalikan oleh pemerintah. Negara yang mengendalikan," ucap Rizal.
Rizal menekankan, ada tiga pertimbangan yang harus diperhatikan terkait reklamasi. Pertama, kepentingan negara untuk mencegah bencana alam seperti banjir, dan kepentingan negara lainnya. "Untuk menjaga kepentingan lalu lintas kapal nelayan supaya tetap ada jalurnya," ujarnya.
Kedua, lanjut Rizal, mempertimbangkan kepentingan nelayan supaya tetap bisa menarik manfaat dari adanya reklamasi. Dalam hal ini ialah terjaganya biota laut. "Yang ketiga kepentingan bisnis. Tapi tidak bisa semata kepentingan bisnis, karena terkadang mereka (swasta) melanggar sehingga merugikan kepentingan negara," ujarnya menambahkan.
Berdasarkan tiga pertimbangan itulah, kata Rizal, tiga gabungan Kementerian mengklasifikasi tiga kategori pelanggaran reklamasi pulau di Jakarta, yakni pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat.
"Pelanggaran ringan, itu yang masih bisa dikoreksi, seperti di Pulau C dan D. Pelanggaran berat itu yang membahayakan lingkungan dan berisiko, seperti di Pulau G, kita hentikan. Jadi, kasus di Jakarta, tim masih lakukan proses harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan."
Sebelumnya, Gubernur Ahok mempertanyakan penghentian reklamasi Pulau G seperti disampaikan Menko Rizal. "Belum (terima surat), kirim ke istana saya baca berita belum terima surat. Nah sekarang saya tanya ini kelas Menko apa kalau begitu? Kalau mau ngomong, jangan cuma ngomong di media," kata Ahok di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.
(mus)