Dampak Reklamasi Terhadap PLN Dibuktikan dalam Sidang

Demo nelayan tolak reklamasi Teluk Jakarta, di depan PTUN Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali melanjutkan sidang gugatan yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap reklamasi pulau F, I, dan K, pada Kamis 21 Juli 2016. Sidang digelar dengan agenda pembuktian.
 
Dalam persidangan hari ini, kuasa hukum nelayan mengajukan bukti surat dari PT PLN (Persero) yang  ditujukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam surat tersebut dijelaskan kekhawatiran PT PLN terhadap proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang akan mempengaruhi kinerja empat pembangkit PLN yang memiliki kapasitas daya 5730 MW. Seluruh pembangkit tersebut merupakan pasokan listrik utama untuk melayani kota Jakarta.

Survei LPI: Masyarakat Merasa Puas dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dalam surat tersebut, hal yang paling dikhawatirkan PLN adalah kenaikan suhu air laut yang akan
menggangu alat operasional PLTU dan PLTGU yang memerlukan air pendingin. Sementara dampak lain adalah gangguan operasional kompresor karena sendimentasi, terbatasnya mobilitas transportasi energi primer.

Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan bukti rekomendasi hasil rapat komite bersama reklamasi Teluk Jakarta yang dibahas oleh Menteri Koordinator Kemaritiman, Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup, serta Menteri Kelautan dan Perikanan. Rekomendasi dari rapat komite menegaskan untuk kembali mengkaji keberadaan pulau-pulau reklamasi.

Cak Imin Siapkan Pengurus Perempuan Bangsa Duduki Jabatan Penting di Pemerintahan

"Kami yakin hakim dapat mempertimbangkan dampak reklamasi dan membatalkan Surat Pelaksanaan Reklamasi Pulau F, I, dan K yang dikeluarkan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama," kata Tigor Hutapea, tim dari koalisi pengacara publik perkotaan dan masyarakat urban LBH Jakarta.

Sidang gugatan ini akan kembali dilanjutkan pada 28 Juli 2016 dengan agenda alat bukti tambahan.

Diskon 50% Akan Berakhir, Begini Nasib Sisa Token Listrik yang Belum Terpakai

Tenaga Ahli Bidang Kebijakan Publik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya I Gede Sandra menjelaskan mekanisme operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang.

PLTU yang letaknya terletak di pesisir Jakarta itu membutuhkan aliran air dari laut untuk mendinginkan kondensor.

"Sirkulasi air laut bagian terpenting untuk termodinamika (mekanisme perubahan energi) di PLTU," ujar Gede dalam diskusi terkait proyek reklamasi 17 pulau di kantor Kemenko Maritim, Jakarta beberapa waktu lalu.

Proses pengecekan tekanan green ammonia saat dihubungkan ke PLTU Banten 2 Labuan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan sistem

PLN Indonesia Power Uji Bahan Bakar Amonia Hijau di PLTU Labuan Demi Tekan Emisi

PLN Indonesia Power (PLN IP) resmi melakukan uji coba pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar green ammonia hasil konversi dari green hydrogen.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut