Propam Polda Metro Akan Razia Polisi Main Pokemon Go
- Danar Dono/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto mengatakan, ia telah memerintahkan petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk merazia anggota Polda Metro Jaya yang bermain Pokemon Go.
"Propam nanti akan melaksanakan kegiatan-kegiatan itu (razia) sebagai bentuk pengawasan. Kalau memang ada kami tindak dan lakukan razia. Anggota yang tertangkap tangan bermain Pokemon Go apalagi pas bertugas itu melanggar disiplin, kerja kok malah main," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 21 Juli 2016.
Razia itu terkait larangan dari Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memainkan Pokemon Go di markas polisi. Polri sudah mengeluarkan surat Telegram Rahasia (TR) bernomor STR / 533 / VII / 2016 terkait larangan bermain Pokemon Go di dalam markas polisi. Surat itu dikeluarkan pada 19 Juli 2016 dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Mabes Polri Inspektur Jendral Polisi Mochamad Iriawan.
Menurut Moechgiyarto, pihaknya sudah menyampaikan dan menyebarkan TR Kapolri tersebut ke jajaran di bawahnya. "Kami sudah sebarkan kepada jajaran, karena itu membahayakan sekali," ujarnya.
Selain razia terhadap anggota Kepolisian, kata Moechgiyarto, pihaknya akan melakukan tindakan jika ada masyarakat yang bermain Pokemon Go di area Polda Metro Jaya. "Sekarang kami tangkap kalau ada yang melakukan kegiatan itu. Karena ini sudah perintah, kalau tidak dilakukan melanggar disiplin," katanya.
Sebelumnya, sejumlah instansi pemerintah sudah melarang permainan Pokemon Go memasuki area kantornya seperti Istana Negara, DPR. Bahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah mengeluarkan edaran larangan bermain game berbasis global positioning system (GPS) tersebut di lingkungan instansi pemerintah.
(mus)