Kesaksian Pegawai Kafe Olivier Belum Bikin Hakim Puas

Peracik kopi di Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Hakim mencecar peracik kopi atau barista Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rangga Dwi Saputra, yang meracik es kopi Vietnam pesanan Jessica Kumala Wongso, yang kemudian diminum Wayan Mirna Salihin.

Wamenkum Eddy Hiariej Bicara Filosofi Hukum Acara Pidana Berorientasi pada Perlindungan HAM

Selain proses pembuatan kopi, Rangga juga ditanya ke mana sisa kopi dari racikan yang dipesan Jessica. Selain karena kesaksian yang dianggap berbelit, Rangga juga dicecar lantaran ada perbedaan pernyataan yang disampaikan Rangga dengan saksi pegawai Kafe Olivier lainnya.  

Hal itu pun mendapatkan reaksi keras dari tim kuasa hukum Jessica yang geram. "Jadi sebenarnya SOP penyajian es kopi itu bagaimana," kata Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan bertanya kepada Rangga.

Ikuti Arahan Prabowo, Kejagung Bakal Tindak Perusahaan Nakal yang Langgar Aturan Tanah

Karena tidak puas dengan kesaksian pegawai Kafe Olivier hari ini, hakim anggota Binsar Gultom meminta JPU pada sidang selanjutnya untuk membawa seluruh pegawai Kafe Olivier yang jadi saksi dalam persidangan Jessica.

"Saya minta semua saksi dari Kafe Olivier dihadirkan dalam setiap persidangan," ujarnya.

Rian d'Masiv dan Angga Maliq Hadirkan Tempat Nongkrong Ideal di Jakarta
Ilustrasi garis polisi

Polisi Dalami Insiden Duel Maut Penghuni Kos di Jakarta Utara

Duel Maut di Kosan Tanjung Priok: Pria Tewas dengan Tujuh Luka Tusuk, Bertikai Dengan Tema

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025