Kesaksian Pegawai Kafe Olivier Belum Bikin Hakim Puas

Peracik kopi di Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Hakim mencecar peracik kopi atau barista Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rangga Dwi Saputra, yang meracik es kopi Vietnam pesanan Jessica Kumala Wongso, yang kemudian diminum Wayan Mirna Salihin.

Detik-detik Bos Perusahaan Game di Bekasi Aniaya Pegawai, Disemprot APAR hingga Dikeroyok sampai Babak Belur

Selain proses pembuatan kopi, Rangga juga ditanya ke mana sisa kopi dari racikan yang dipesan Jessica. Selain karena kesaksian yang dianggap berbelit, Rangga juga dicecar lantaran ada perbedaan pernyataan yang disampaikan Rangga dengan saksi pegawai Kafe Olivier lainnya.  

Hal itu pun mendapatkan reaksi keras dari tim kuasa hukum Jessica yang geram. "Jadi sebenarnya SOP penyajian es kopi itu bagaimana," kata Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan bertanya kepada Rangga.

China Eksekusi Mati Li Jianping Koruptor Terbesar Dalam Sejarah Rp6,7 Triliun, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

Karena tidak puas dengan kesaksian pegawai Kafe Olivier hari ini, hakim anggota Binsar Gultom meminta JPU pada sidang selanjutnya untuk membawa seluruh pegawai Kafe Olivier yang jadi saksi dalam persidangan Jessica.

"Saya minta semua saksi dari Kafe Olivier dihadirkan dalam setiap persidangan," ujarnya.

Usir Cicak dari Dapur dengan Trik Ampuh Ini!
Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Hasto Juga Minta Ajudan Tenggelamkan HP-nya yang Berkaitan dengan Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024