Kesaksian Pegawai Kafe Olivier Belum Bikin Hakim Puas

Peracik kopi di Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Hakim mencecar peracik kopi atau barista Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rangga Dwi Saputra, yang meracik es kopi Vietnam pesanan Jessica Kumala Wongso, yang kemudian diminum Wayan Mirna Salihin.

11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

Selain proses pembuatan kopi, Rangga juga ditanya ke mana sisa kopi dari racikan yang dipesan Jessica. Selain karena kesaksian yang dianggap berbelit, Rangga juga dicecar lantaran ada perbedaan pernyataan yang disampaikan Rangga dengan saksi pegawai Kafe Olivier lainnya.  

Hal itu pun mendapatkan reaksi keras dari tim kuasa hukum Jessica yang geram. "Jadi sebenarnya SOP penyajian es kopi itu bagaimana," kata Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan bertanya kepada Rangga.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Karena tidak puas dengan kesaksian pegawai Kafe Olivier hari ini, hakim anggota Binsar Gultom meminta JPU pada sidang selanjutnya untuk membawa seluruh pegawai Kafe Olivier yang jadi saksi dalam persidangan Jessica.

"Saya minta semua saksi dari Kafe Olivier dihadirkan dalam setiap persidangan," ujarnya.

Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan
Roy Marten dan Armstrong

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Roy Marten menilai langkah hukum ini sebagai bentuk perjuangan yang cerdas, relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024