Begal Motor di Bekasi Rekrut Wanita Cantik untuk Cari Mangsa
- Istimewa
VIVA.co.id – Berbegai cara dilakukan pelaku tindak kejahatan untuk mengelabui korbannya. Salah satunya aksi tindak kejahatan begal motor yang terjadi di Jalan Raya Daha arah kantor BPN Lippo Cikarang Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin malam, 18 Juli 2016 sekitar pukul 22.15.
ASM (20) menjadi korban begal dengan modus bertemu wanita cantik sebagai umpannya. Akibat hal tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy dengan pelat nomor B-3278-FZW miliknya.
Kapolresta Bekasi, Komisaris Besar Polisi Awal Chairudin mengatakan, kelima pelaku termasuk wanita berinisial N (18) dibekuk aparat Kepolisian pada Selasa dini hari, 19 Juli 2016.
"N ditangkap di sebuah rumah kos di daerah Cikarang Selatan bersama dengan empat temannya A, 22 tahun, D (20), S (23) dan Z (20)," kata Awal dalam keterangannya, Kamis 21 Juli 2016.
Ia menjelaskan, modus begal yang dilakukan para tersangka ialah mencari calon korban dengan memanfaatkan tersangka perempuan. "N mencari calon korban dengan berkenalan di situs jejaring sosial dan berkomunikasi melalui BBM (Blackberry Messanger)," ujar dia.
Menurut dia, ketika sudah akrab, pelaku meminta korban untuk bertemu. Di saat itulah, komplotannya mendatangi lokasi dan merampok. Korban dipukul dan disabet menggunakan gesper hingga luka-luka.
"Para pelaku lalu membawa kabur sepeda motor korban," ujar dia.
Pengakuan pelaku
Dalam pengakuannya, tersangka N mengelak melakulan aksi begal tersebut. Dia mengatakan, datang ke lokasi hanya untuk bertemu dengan korban. "Saya hanya mau menemui korban karena diajak ketemuan. Saya diantar pacar (D)," ujarnya.
Ia pun mengaku, selama berkomunikasi dengan korban melalui BBM, sering diajak berhubungan badan sehingga membuat D kesal dan memutuskan untuk memukuli korban. "Kalau yang mengambil motor itu teman pacar saya dan saya tak kenal," katanya.
Dengan adanya modus tersebut, Awal mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan segala bentuk tindak kejahatan.
"Dengan daya tarik wanita ini termasuk pencurian dengan kekerasan modus baru di wilayah hukum Polresta Bekasi. Orang akan beranggapan kalau wanita tidak mungkin terlibat dalam tindak kejahatan. Jadi masyarakat harus berhati-hati," katanya.
Dari para tersangka, polisi menyita tiga sepeda motor diduga hasil kejahatan, dua bilah senjata tajam, satu pistol soft gun, dua buah kunci T, tiga telepon selular, gesper, dompet, dan pakaian.
Atas perbuatanya, mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
(mus)