Dua Pembunuh Gadis Cangkul Segera Disidang
- VIVA.co.id/M. Ali Wafa
VIVA.co.id – Aparat Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, telah melimpahkan berkas perkara Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi, dua tersangka pembunuhan EF (19) gadis yang dibunuh dengan cangkul.
"Sudah dilimpahkan kemarin (Rabu) siang," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto kepada VIVA.co.id, Kamis 21 Juli 2016.
Budi pun menuturkan, penyidik kini sedang menunggu berkas tersebut diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Saat ini sedang diteliti JPU, kami menunggu," katanya.
Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi adalah dua dari tiga tersangka yang terlibat dalam pembunuhan EF, karyawan yang tewas dengan mengenaskan di dalam mes nya di PT Polyta Global Mandiri, Kampung Jatimulya, RT 01/RW 04, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada 14 Mei lalu.
EF tewas dalam keadaan bugil dan kemaluannya ditusuk oleh cangkul. Ketiga mengaku mempunyai motif dendam asmara terhadap korban.
Sebelumnya, tersangka lainnya yang di bawah umur yaitu RA (16) telah divonis penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Peradilan Anak Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Juni lalu.
Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.