Kejaksaan Serahkan Kasus Lahan Cengkareng ke Bareskrim

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung menyerahkan kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 4,6 hektar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Cak Imin Sebut Judi Online Bencana Sosial di Indonesia

Jaksa Agung HM Prasetyo beralasan perkara dugaan korupsi pembelian lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat tersebut lebih dulu ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Nampaknya Bareskrim sudah lebih dulu melakukan penyidikan nanti tentunya supaya tidak ada overlapping atau tumpang tindih maka kita serahkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 21 Juli 2016.

Komjen Imam Bantah Omongan Jaksa Agung soal Brimob Kepung Kejagung: Framing Saja

Prasetyo mengaku tak mempersoalkan kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp690 miliar tersebut ditangani Bareskrim Mabes Polri. "Kan nanti akhirnya ketika harus bermuara ke pengadilan itu melalui kejaksaan," ujarnya.

Bekas Politikus Partai Nasdem itu menambahkan sejauh ini pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Ika Lestari Aji.

Jaksa Agung Ungkit Kembali Isu Brimob Kepung Kejagung, Motifnya Dipertanyakan

"Masih didalami kan tidak secepat itu yang pasti sekarang ini perkara itu ditangani Bareskrim Mabes Polri, apa yang kita dapatkan bukti-bukti apapun di sini kita serahkan pada mereka (Bareskrim)," katanya.

Ia menyebut pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim atas kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng Barat tersebut sehingga pihaknya menyerahkan perkara itu ke Bareskrim Polri.

"Kita menerima surat pemberitahuan penyidikan itu beberapa hari lalu nah ternyata dia (Bareskrim) sudah melakukan penyidikan sebelum kita melakukannya," katanya.

Sebagaimana diketahui, lahan di Cengkareng seluas 4,6 hektare itu dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI dengan anggaran sebesar Rp648 miliar. Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016.

Dinas Perumahan membeli lahan karena seorang warga bernama Toeti Nizlar Soekarno, melalui kuasanya, Rudi Hartono Iskandar, melakukan penawaran dengan memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Juli 2015.

Dinas Perumahan kemudian melakukan transfer pembelian ke rekening kuasa pemilik lahan pada November 2015. Dinas Perumahan tidak mengetahui lahan yang hendak dijadikan lokasi pembangunan kompleks rumah susun (rusun) itu dimiliki Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI.

Lahan baru diketahui merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI sendiri saat Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit atas laporan keuangan DKI tahun 2015, pada 1 Juni 2016.

Laporan: Yunisa Herawati

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya