Diduga Eksploitasi TKI, Penampungan Ini Digerebek
- Muhamad Hary Fauzan/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Sebuah kantor dan tempat penampungan tenaga kerja Indonesia di Jalan Swakarsa, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, digerebek petugas gabungan dari Ombusdman RI, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, serta Badan Resor Kriminal Markas Besar Polri, Kamis dini hari, 21 Juli 2016.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dugaan terjadinya penyimpangan prosedur dan adanya eksploitasi terhadap buruh migran oleh PT Safarindo Insan Corpora.
"Informasi kami terima dari warga dan juga keluarga dari calon TKI di tempat ini, dan setelah mendapatkan informasi kami pun langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan BNP2TKI. Akhirnya Senin malam, kami langsung bergerak bersama," ungkap Anggota Ombudsman Ninik Rahayu di lokasi.
Menurutnya ada beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu, seperti tidak memberikan kejelasan waktu keberangkatan, sehingga ada calon TKI yang berada di tempat penampungan perusahaan selama 6 hingga 8 bulan.
Mereka tak bisa kemana-mana, karena perusahaan pun memberlakukan peraturan tidak wajar. Apabila TKI ingin pulang dari penampungan di tengah masa pelatihan, mereka akan dikenakan denda Rp7,5 juta.
"Satu lagi, selama di sini, para calon TKI hanya diberikan makan dua kali saja, dan tempat penampungan yang tidak layak," terangnya.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan tim gabungan ini, terdata calon TKI di lokasi penampungan ada 43 orang, yang terdiri dari 38 perempuan dan 5 laki-laki.
Sementara untuk dugan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, Polri dan BNP2TKI akan menindaklanjuti laporan ini.