Ketua DPRD DKI Bantah Bagi-bagi Uang Soal Reklamasi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, membantah dugaan dirinya menjadi pihak yang membagi-bagikan uang dari pengembang reklamasi kepada anggota dewan lainnya.
Dugaan tersebut muncul dari rekaman hasil sadapan Mohamad Sanusi dengan Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung yang sempat diputar di persidangan.
Dugaan tersebut sempat ditanyakan Majelis Hakim kepada Prasetio yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, Rabu 20 Juli 2016.
"Anda tahu ada bagi-bagi uang di DPRD?" kata Anggota Majelis Hakim Anwar bertanya.
"Saya enggak tahu, Yang Mulia. Kalau saya lihat di media sosial seakan-akan saya eksekutor bagi-bagi uang di DPRD," ujar Prasetio menjawab.
Menurut Prasetio, hal tersebut lebih tepat untuk dikonfirmasi kepada Pupung atau Sanusi. "Tapi bisa anda tanyakan lagi ke Pak Sanusi dan Pupung," kata dia.
Dugaan bagi-bagi uang muncul saat Penuntut Umum pada KPK memutarkan rekaman sadapan antara Sanusi dan Pupung dalam persidangan sebelumnya. Pada percakapan itu, diduga ada pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
Tujuannya, agar para anggota menghadiri rapat paripurna, sehingga jumlah hadirin rapat dapat kuorum sehingga memenuhi syarat pengambilan keputusan terkait Raperda.
Dalam rekaman pembicaraan tersebut, Sanusi sempat menyinggung bahwa Prasetio tidak adil dalam melakukan pembagian.
"Iya, itu kan sebenarnya ngebaginya benar-benar kacau balau deh dia, makannya kebanyakan. Maksud gue, banyak banget bukan kebanyakan, ngerti enggak lo, kayak enggak ada tempat lain," kata Sanusi kepada Pupung dalam rekaman percakapan.