Kuasa Hukum Jessica Sebut JPU Cacat Prosedur
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan ada cacat prosedur atas pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kliennya, Jessica Kumala Wongso.
Hal itu, lantaran, saat pihaknya meminta JPU menghadirkan kopi pembanding tanpa sianida dalam persidangan keenam, JPU tidak bisa menunjukkannya, padahal barang itu dianggapnya sangat penting untuk membuktikan kopi yang diminum Mirna mengandung sianida atau tidak.
"Kami kecewa dengan penuntut umum, berita acaranya kan ada bahwa ada kopi gelas pembanding dan itu disita," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl.Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli 2016.
Otto menambahkan, waktu dari berkas polisi diserahkan ke Jaksa, harusnya berkas itu ada dan barang buktinya ada, namun, saat persidangan tadi, jaksa malah tidak bisa menunjukan itu semua.
"Dan terus terang, bagaimana persidangan ini mau menegakkan keadilan. Berarti ada kecacatan ini, ada kesalahan prosedur di sini," kata dia.