Kuasa Hukum Jessica Sebut JPU Cacat Prosedur

Jessica Kumala Wongso saat menghadiri pesidangan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan ada cacat prosedur atas pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kliennya, Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

Hal itu, lantaran, saat pihaknya meminta JPU menghadirkan kopi pembanding tanpa sianida dalam persidangan keenam, JPU tidak bisa menunjukkannya, padahal barang itu dianggapnya sangat penting untuk membuktikan kopi yang diminum Mirna mengandung sianida atau tidak.

"Kami kecewa dengan penuntut umum, berita acaranya kan ada bahwa ada kopi gelas pembanding dan itu disita," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl.Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli 2016.

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Otto menambahkan, waktu dari berkas polisi diserahkan ke Jaksa, harusnya berkas itu ada dan barang buktinya ada, namun, saat persidangan tadi, jaksa malah tidak bisa menunjukan itu semua.

"Dan terus terang, bagaimana persidangan ini mau menegakkan keadilan. Berarti ada kecacatan ini, ada kesalahan prosedur di sini," kata dia.

Sidang PK, Hakim Tanya soal Bukti Baru yang Diajukan Jessica Wongso
Jessica terlihat di CCTV Kafe Olivier.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Jaksa penuntut umum (JPU) turut memutar rekaman video wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin dengan stasiun TV swasta.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024