Polisi Tilang Pengguna Pelat Palsu di Uji Coba Ganjil Genap

Ilustrasi penindakan kepolisian.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya menyatakan siap mengawasi jalannya uji coba ganjil-genap pelat kendaraan yang akan berlangsung mulai 27 Juli 2016. Dalam uji coba itu, kepolisian akan menindak kendaraan yang kedapatan menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, saat uji coba berlangsung, masyarakat diimbau jangan bermain-main dengan pelat nomor palsu. Sebab, bagaimana pun pengalihannya, pasti dapat diketahui petugas yang sudah terlatih membedakan pelat asli dengan pelat palsu.

"Selama ini yang kita terapkan sistem manual, dalam artian anggota kita di lapangan sudah terlatih mana pelat palsu mana tidak, mana sesuai spesifikasi atau tidak, itu sudah terlatih," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 19 Juli 2016.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Awi menuturkan, pelat nomor kendaraan palsu bisa dicirikan melalui bahan dan jenis cat pelat nomor.
"Kelihatan dari bahan, cat ketahuan, kelihatan, kan nanti kita lihat karakter nomor kelihatan, mana yang meragukan dilihat diperiksa. Ketahuan kan kalau palsu, gampang bengkok pelatnya. Anggota memang sudah hapal di lapangan," ujarnya.

Jika nantinya pengendara tetap nekat melakukan pemalsuan pelat, lanjut Awi, maka pihaknya tak segan-segan melakukan penilangan. Sebab itu sudah dikatakan pelanggaran serius.

Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Raya

"Kalau didapat pelat palsu sudah serius, tentunya akan kita tindak, bukan teguran lagi, kita tilang walaupun masih uji coba. Bentuk tilangnya sama yakni dengan selip biru," katanya.

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta

Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

Seperti dikutip dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, bahwa aturan ganjil genap di Jakarta minggu ini hanya berlaku tiga hari saja. Sedangkan dua harinya dibebaskan.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024