DKI Usir Godang Tua dari Bantar Gebang
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id – Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji mengatakan, PT Godang Tua Jaya diberi waktu 60 hari untuk angkat kaki dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Godang Tua dipandang dari segi hukum, kini telah sangat diyakini wanprestasi dalam mengelola sampah Jakarta.
Hingga 6 Juli 2016, atau 15 hari setelah Surat Peringatan Ketiga (SP 3) dari Pemerintah Provinsi DKI dilayangkan, Godang Tua tetap tak memenuhi kekurangan kewajiban.
"Kita kasih (Godang Tua) 60 hari tenggang waktu berkemas-kemas," ujar Isnawa saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 19 Juli 2016.
Isnawa mengatakan, waktu 60 hari dimulai Rabu, 20 Juli 2016. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama secara lisan telah memberi instruksi pemutusan kontrak Godang Tua kepadanya hari ini.
"Kalau Pak Gubernur bilang hari ini (memberi instruksi kontrak diputus), paling lama besok (pemberitahuan resmi ke Godang Tua dikirim)," ujar Isnawa.
Isnawa mengatakan, langkah yang diambil adalah, berkirim surat ke kuasa hukum Godang Tua. Waktu 60 hari diberikan dengan pertimbangan pemindahan banyak alat berat tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Dalam waktu 60 hari, Dinas Kebersihan DKI juga mulai memasukkan peralatan beratnya sendiri ke lokasi TPST. "Selama 60 hari kita take over, dia (Godang Tua) beresin," ujar Isnawa.