Pengacara Jessica Tantang Jaksa Buka Semua Rekaman Olivier

Jessica Kumala Wongso di sidang pengadilan
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu 20 Juli 2016 besok. Dalam sidang nanti, agendanya mendengarkan keterangan saksi dari pegawai kafe Olivier dan membuka rekaman CCTV (Circuit Close Television).

Video Jessica Disebut Masukkan Sianida Tak Diserahkan ke Persidangan, Edi Hasibuan Dibuat Skakmat

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka semua rekaman CCTV Kafe Olivier, Grand Indonesia. Sebab pada sidang sebelumnya, rekaman CCTV hanya dibuka lima persen.

"Iya lihat CCTV saja besok gimana, itu baru lima persen katanya. Ya besok mau berapa persen lagi? Buktikan saja. Kan kita kejar pembuktiannya. Kalau enggak ada gerakan ya memang enggak ada perbuatan dong. Tapi kita harus lihat dulu CCTV-nya. Kita hormati itu karena jadi alat bukti. Jadi buka saja dulu," kata Bostam ketika dihubungi wartawan, Selasa, 19 Juli 2016.

Pakar: CCTV Tak Bisa Jadi Alat Bukti Utama Jerat Jessica

Lebih lanjut, Bostam mengaku jika dalam rekaman CCTV yang diputar Jaksa di sidang sebelumnya tidak ada pergerakan dari tangan Jessica menaburkan racun sianida ke Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna.

"Ya yang kemarin saja dibuka (CCTV) enggak ada gerakan. Kalau seperti itu berarti tidak ada perbuatan dong. Malah dia kelihatan membantu. Jelas si Jessica membantu Mirna pas terkapar begitu dan dibantu memindahkan ke kursi roda," kata Bostam.

Ahli Pidana Ragu Keaslian Rekaman CCTV Kafe Olivier

Bostam pun enggan berandai-andai apakah rekaman CCTV tersebut dapat meringankan hukuman Jessica karena tak ada gerakan yang memperlihatkan Jessica menaruh sianida di minuman es Kopi Vietnam.

"Hakim juga bisa menilai apakah ada gerakannya di situ. Ada enggak pas Jessica menaburkan racun sianida," kata dia.

Bostam menuturkan akan menghormati bukti yang dimiliki kepolisian yaitu rekaman dan menunggu semuanya dibuka di persidangan.

“Ya jaksa yang harus membuktikan. Nah kalau dibuka itu kan masyarakat dapat melihat," kata dia.

Sebelumnya, JPU mengaku belum seluruhnya beberkan rekaman kamera pengintai atau CCTV Kafe Olivier yang menjadi petunjuk dalam mengungkap kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Jaksa Sugih Carvalho mengaku baru lima persen memperlihatkan bukti rekaman CCTV untuk menyesuaikan keterangan Hanie yang menjadi saksi kunci dalam sidang kelima ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya