Reklamasi Pulau G Berisiko Padamkan Listrik Jakarta
- Danar Dono
VIVA.co.id – Tenaga Ahli Bidang Kebijakan Publik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya I Gede Sandra menjelaskan mekanisme operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang.
PLTU yang letaknya terletak di pesisir Jakarta itu membutuhkan aliran air dari laut untuk mendinginkan kondensor.
"Sirkulasi air laut bagian terpenting untuk termodinamika (mekanisme perubahan energi) di PLTU," ujar Gede dalam diskusi terkait proyek reklamasi 17 pulau di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senin, 18 Juli 2016.
Gede menerangkan, air laut yang dingin diperlukan untuk proses itu. PLTU, kemudian mengeluarkan air panas ke laut sebagai keluaran.
Menurutnya proses itu bisa terganggu jika tak jauh dari posisi PLTU itu, yakni di sub kawasan barat ada proyek reklamasi. Di lokasi itu merupakan tempat di mana anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT. Muara Wisesa Samudra, membuat Pulau G.
"Kalau air laut terpanaskan karena ada reklamasi, dari mana bisa dapat air dingin (untuk proses termodinamika)?" ujar Gede.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Energi Menko Maritim, Abdulrachim Kresno menambahkan hal itu merupakan pertimbangan utama Komite Bersama hanya memutuskan Pulau G sebagai pulau yang reklamasinya secara total harus dihentikan.
"Pulau G ini tingkat pelanggaran lingkungannya sudah berbahaya," ujar Abdulrachim.
Abdulrachim mengatakan pipa gas di sekitar lokasi pulau juga terancam dengan pengurukan pulau. Ledakan bukan tak mungkin terjadi jika pengurukan telah mencapai lokasi pipa. Bila hal itu yang terjadi, untuk mencegah tingkat bahaya tidak meluas, operasi PLTU perlu dihentikan. Namun dampaknya, sebagian besar pasokan listrik ke wilayah Jakarta akan terhenti pula.
"PLTU Muara Karang itu yang men-supply listrik untuk Jakarta. Jadi bahayanya (reklamasi Pulau G) bisa sampai buat listrik di Jakarta padam," ujar Abdulrachim.