PNS Terlambat karena Antar Anak Sekolah, Ahok Tak Masalah
- VIVA/Adin Lubis
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang datang terlambat karena mengantar anak ke sekolah.
Namun, Ahok, sapaan Basuki, menyebutkan keterlambatan itu akan memengaruhi perolehan tunjangan kinerja daerah (TKD). "Izin saja enggak apa-apa. Tapi kami akan hitung berdasarkan kinerja. Kalau kamu enggak masuk penuh satu hari, cuma setengah hari, kerjaan kamu tertinggal setengah hari," ujar Ahok di Balai kota, Jakarta, Senin, 18 Juli 2016.
Pemberian TKD dihitung berdasarkan kinerja PNS yang bersangkutan. Meskipun datang terlambat, namun jika bisa menyelesaikan pekerjaan, hal itu tidak akan menjadi masalah. "Kalau kamu banyak cuti, banyak izin, kemungkinan kamu mencapai TKD kamu juga agak sulit. Kecuali kamu mau kerja keras sampai malam lagi lembur," ujarnya.
Pemberian izin terlambat, kata Ahok, tidak hanya dilakukan karena mengantar anak ke sekolah. Untuk hal-hal penting lain, seperti mengantar sanak saudara yang sakit ataupun meninggal, PNS juga diperbolehkan mengambil izin. "Kalau kamu ada keperluan ya minta izin. Kalau minta izin tentu dikasih iya kan," ujar Ahok.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melalui surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah, mengimbau para orangtua untuk mengantar anaknya di hari pertama sekolah.