Istri Korban Air Keras Tak Rela Pelaku Lolos

Konferensi pers istri tersangka tawuran yang tersiram air keras
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Zubaidah (35), istri tersangka tawuran Hasan Basri yang menjadi korban penyiraman air keras meminta keadilan atas kasus yang menimpa suaminya. Pasalnya, pelaku yang menyiramkan air keras, Muhammad Suryadi alias Askop dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan Askop masih di bawah umur.

Puluhan Pelajar Mau Tawuran di Gunung Sahari Ditangkap, Senjata Tajam juga Disita

"Saya minta keadilan karena suami saya dihukum juga. Saya minta dihukum yang setimpal atas perbuatannya," kata Zubaidah kepada wartawan di Jakarta, Minggu 17 Juli 2016.

Dia mengaku, usai insiden di tawuran tersebut, tak ada itikad baik dari Askop untuk meminta maaf. Padahal Askop telah menyiramkan air keras kepada suaminya hingga mengalami kerusakan permanen di bagian tubuh.

Polisi Gagalkan 111 Aksi Tawuran di Jadetabek Selama 3 Bulan

"Saya tidak mengenal dia (Askop). Tidak ada itikad baik meminta maaf setelah kejadian," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Hasan Basri, Ahmad Ramzy, mengatakan sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Askop. Askop diduga memalsukan usia agar bebas dari jeratan pasal hukum.

Hendak Tawuran, 16 Pemuda Diamankan Polisi Karena Bawa Senjata Tajam

"Kami menanyakan ke penyidik Resmob Polda Metro Jaya dan menindaklanjuti pertanyaan kami, penyidik membuat laporan pemalsuan tersebut ke Polres Jabung Timur Jambi," kata Ahmad.

Sementara itu, dari penyidikan Polres Jabung Timur, sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan surat kelahiran Askop yaitu, bidan yang mengaku membantu kelahiran Askop dan kepala sekolah di SD, tempat Askop bersekolah.

Sebelumnya, Muhammad Suryadi alias Askop yang merupakan terdakwa kasus tawuran dibebaskan oleh hakim setelah usianya diubah saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dibebaskan saat sidang putusan sela, 15 April 2015 lalu.

Dalam sidang tersebut, pengacara menyodorkan kepada hakim surat lahir dan ijazah SD yang menyebutkan Askop lahir pada tanggal 4 Januari tahun 2000 dan artinya umur Askop  masih 16 tahun. Ijazah dan surat lahir itu baru diketahui diperbaharui oleh Kakak dari Askop bernama Ambo Labbi. Padahal di dokumen awal, Askop diketahui lahir pada tahun 1995. (ase)

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menunjukkan barang bukti sajam yang menewaskan remaja berusia 17 tahun dalam tawuran, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Kamis 28 November 2024.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Aksi tawuran bersenjata tajam di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang menewaskan seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim P

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024