Kepala Sekolah dan Bidan Pemalsu Dokumen Ditangkap

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA.co.id – Terdakwa kasus tawuran, Muhammad Suryadi alias Askop, dibebaskan oleh hakim, setelah usianya diubah saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dibebaskan saat sidang putusan sela, sebelum persidangan materi perkara dimulai, 15 April 2016 lalu.

Ekuador Pastikan Mentas di Piala Dunia 2022, Kena Sanksi di Kualifikasi 2026

Dalam sidang tersebut, pengacara menyodorkan hakim surat lahir dan ijazah SD, yang menyebutkan Askop kelahiran 4 Januari 2000. Artinya, usianya saat ini 16 tahun. Ijazah dan surat lahir itu baru diperbaiki oleh kakak Askop, Ambo Labbi.

Karena hal tersebut, hakim menganggap Askop masih anak-anak. Polisi dianggap salah prosedur, karena tidak menerapkan prosedur pemidanaan anak.

Aksi Culas CF, Ajukan Kredit Fiktif Rp23 M Pakai Dokumen Palsu di Bank

Kepala Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, saat awal perkara 3 Januari 2016 lalu, pihaknya berpatokan pada ijazah SD Askop.

Dalam ijazah tersebut, tercantum tanggal lahir Askop 5 Juli 1995, sehingga usianya saat ini adalah 21 tahun.

Puluhan Penumpang Kapal Pelni Kedapatan Bawa Dokumen Palsu di Baubau

"Sebab, dia tidak punya dokumen apa pun yang bisa membuktikan berapa usianya saat itu," kata Budi ketika dihubungi wartawan, Minggu 17 Juli 2016. 

Sejak putusan itu, polisi tidak tinggal diam. Budi mengatakan, pihaknya melihat ada kejanggalan terhadap perubahan akte lahir dan ijazah. Pihaknya memutuskan untuk memeriksa ke tempat kelahiran dan sekolah Askop, yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. 

Setelah diketahui ada yang janggal, baru dilaporkan terkait pemalsuan surat di Polres Tanjung Jabung Timur. "Harus kami laporkan, sebab memang ada indikasi pemalsuan. Dan ini tidak baik untuk proses penegakan hukum," kata Budi. 

Dari hasil penyelidikan Satuan Reskrim Polres Jabung Timur, ditemukan adanya indikasi pemalsuan surat.

"Itu berdasarkan keterangan saksi dari tetangga dan bukti dokumen dari Dinas Kependudukan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kedua dinas itu menyebut, surat lahir dan ijazah yang dibuat belakangan cacat hukum," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Timur, Inspektur Satu Maruli Hutagalung.

Satuan Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur kemudian meringkus kepala sekolah yang mengubah ijazah Askop, yakni Najmi, dan bidan bernama Raudiah yang mengeluarkan surat lahir baru untuk Askop.

Bidan bernama Raudiah itu kemudian mengaku disuruh kakak Askop, yakni Ambo Labbi, untuk mengubah surat lahir dan tanggal lahir Askop. 

"Makanya kemudian kami tangkap Ambo Labbi di Jakarta. Sebab kami mencari otaknya," kata Maruli. Ambo Labbi diringkus di rumahnya yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 15 Juli 2016 kemarin.

Untuk diketahui, Askop adalah pelaku penyiram air keras terhadap Hasan Basri, saat tawuran antar dua kubu pemuda pecah di Tebet, Jakarta Selatan, 1 Januari 2016 lalu. Akibatnya Hasan mengalami luka permanen yang parah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya