Merasa Dikelabui, Polisi Telisik Tahun Lahir Pelaku Tawuran

Ilustrasi tawuran warga.
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar

VIVA.co.id – Aparat Kepolisian menduga adanya tindak pemalsuan surat di balik putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muhamad Suryadi alias Askop, terdakwa perkara tawuran lewat putusan sela tertanggal 25 April 2016. Hal itu terjadi sebelum materi pokok perkaranya disidangkan.

Puluhan Pelajar Mau Tawuran di Gunung Sahari Ditangkap, Senjata Tajam juga Disita

Fakta itu ditemukan setelah Polres Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi, menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemalsuan surat lahir dan ijazah atas nama Askop. Kasus pemalsuan surat ini dilaporkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Tanjung Jabung Timur usai hakim memutus Askop, bebas.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain seorang kepala sekolah bernama Najmi lalu bidan bernama Raudiah dan kakak Askop yaitu Ambo Labbi yang baru diringkus di rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat 15 Juli 2016.

Polisi Gagalkan 111 Aksi Tawuran di Jadetabek Selama 3 Bulan

Najmi diduga mengubah tanggal lahir di ijazah Askop dari yang tadinya 5 Juli 1995 menjadi 4 Januari 2000. Hal itu yang membuat umur Askop yang seharusnya berusia 20 tahun menjadi berumur 16 tahun.

Begitu juga Raudiah, dirinya diduga mengubah tanggal yang sama di surat kelahiran yang diterbitkan kembali olehnya pada tahun 2016.

Hendak Tawuran, 16 Pemuda Diamankan Polisi Karena Bawa Senjata Tajam

Mendapati temuan yang diajukan oleh pengacara Askop dalam sidang, hakim lalu memvonis Askop bebas dan menyatakan bahwa dakwaan jaksa batal demi hukum. Polisi juga dinyatakan menyalahi prosedur sebab Askop terhitung masih anak-anak namun diproses dengan prosedur hukum bagi orang dewasa.

Kepala Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, saat awal penyidikan, pihaknya memang berpatokan pada ijazah SD Askop sebelum diubah. Di ijazah dituliskan bahwa Askop lahir pada 5 Juli 1995. Oleh karena itu saat ini, dia sudah masuk usia dewasa.

Namun setelah Askop diputuskan bebas, polisi menyelidiki dan menemukan adanya indikasi pemalsuan surat. Lalu hal itu dilaporkan resmi ke Polres Tanjung Jabung Timur.

"Kami memilih melaporkan karena berpikir ini tidak baik untuk proses penegakan hukum," kata Budi ketika dihubungi, Minggu 17 Juli 1016.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, Iptu Maruli Hutagalung mengatakan, setelah diselidiki, ditemukan bukti-bukti kuat dugaan pemalsuan surat atas Askop.

"Paling utama adalah surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Surat itu menyatakan pembetulan surat lahir yang dibuat Raudiah (tersangka) tidak sah. Begitu juga ijazah SD yang diperbaharui oleh Najmi. Penyebabnya ada beberapa prosedur yang dilewati," katanya.

Selain itu kata Maruli, pihaknya juga memiliki kesaksian dari tetangga Askop di tempat tinggal masa kecilnya di Kampung Kijing, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Beberapa rekan sebaya Askop di sana bersekolah bersama Askop dan pada umumnya lahir tahun 1995.

Selanjutnya ayah Askop diketahui meninggal pada 9 Desember 1999, padahal Askop disebutkan lahir 4 Januari 2000. Sejumlah tetangga di tempat tinggal Askop terdahulu menyatakan bahwa di hari penguburan ayah Askop, anak itu sudah bisa berjalan dan ibunya tidak dalam kondisi sedang hamil. Bahkan keluarga itu telah memiliki tiga anak.

Lalu bidan yang membantu persalinan Askop yakni Raudiah pun mengakui sebagai yang membisikkan adzan saat Askop saat lahir adalah ayahnya. Askop karena itu diduga lahir sebelum tahun 1999.

Sementara hal yang berbeda diungkapkan oleh Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian. Namun dirinya mengakui bahwa pendataan umur di keluarga Askop memang berantakan.

Bunga menjelaskan, keluarga itu memiliki tiga anak dan Askop adalah anak bungsu. Di kartu keluarga (KK) sebelum data tanggal lahir mereka diubah kata Bunga, kakak tertua Askop yakni Ambo Labbi dicatat lahir tahun 1988. Lalu kakak kedua Askop dicatat lahir tahun 1995 kemudian Askop dicatat lahir tahun 1997.

Tapi setelah diubah usai kasus Askop mencuat pada Januari 2016, kakak kedua Askop dicatat lahir tahun 1997 dan Askop jadi lahir pada 4 Januari 2000.

Bunga mengatakan, bukan tak mungkin warga di tempat lahir Askop salah mengingat hari kematian ayah Askop.

"Mungkin yang dilihat sudah berjalan tahun 1999 itu kakaknya Askop," ucap Bunga dalam kesempatan terpisah.

Apalagi kata Bunga, Raudiah, bidan yang kini jadi tersangka mengingat bahwa saat membantu proses kelahiran Askop, saat itu adalah tahun 2000. Pasalnya Raudiah juga mengaku sedang mengandung dan melahirkan anaknya beberapa bulan setelah Askop lahir pada tahun 2000.

Sebelumnya, Askop diketahui adalah pelaku penyiram air keras terhadap Hasan Basri saat tawuran antara dua kubu pemuda, pecah di Tebet, Jakarta Selatan pada 1 Januari 2016 lalu. Akibatnya Hasan mengalami luka permanen yang parah.

Tawuran diketahui terjadi akibat dendam antarkubu terutama setelah kubu Hasan Basri menewaskan Ahmad Rifai (20), rekan Askop saat tawuran di Tebet pada 31 Desember 2015 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya