Tersangka Vaksin Palsu Sudah 23 Orang, Masih Bisa Bertambah

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id – Direktur Tindak pidana ekonomi khusus dari Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Agung Setya, mengungkapkan saat ini timnya telah menetapkan 23 tersangka yang terlibat peredaran vaksin palsu.

11 Jam Tangan Mewah dan 16 Mobil Juga Disita dari Pegawai Komdigi yang jadi Mafia Judi Online

"Penyidikan masih berlangsung. Tidak berarti hanya 23 orang. Mungkin akan ada penambahan," kata Agung dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu 16 Juli 2016.

Ia mengatakan sebanyak 23 tersangka tersebut didapat setelah pemeriksaan 40 saksi diantaranya terdiri dari tujuh saksi ahli dari BPOM, kementerian kesehatan, dan ahli pidana.

Detik-detik Pemuda di Depok Babak Belur Dikeroyok Gegara Masalah Bore-Up Motor

"Untuk memastikan penegakan hukum akan kita maksimalkan dalam pembuktian agar hakim bisa memutuskan seadil-adilnya. Kita pastikan satgas berjalan baik, kasus ini sudah tertangani. Kita masih kejar. Tim kami masih kejar pelaku lain," kata Agung.

Sebelumnya, DPR RI dalam rapat bersama Kementerian Kesehatan mengungkap sekitar 22 nama rumah sakit dan bidan yang menggunakan vaksin palsu. Saat itu baru ditemukan 20 tersangka dalam peredaran vaksin palsu.

Dari Pegawai Komdigi yang jadi Mafia Judol Disita Uang Rp 73 Miliar dan 215 Gram Emas

(ren)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Bakal Terapkan TPPU

Polda Metro Jaya bakal mencari semua pihak yang terlibat baik itu bandar judi hingga pelaku TPPU (tindak pidana pencurian uang), terkait kasus judi online (judol).

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024