Remaja 14 Tahun Diperkosa Pemulung Hingga Hamil
- VIVA.co.id/istimewa
VIVA.co.id – Nasib malang harus dialami Mawar (bukan nama sebenarnya), gadis belia berumur 14 tahun warga di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Dia diperkosa seorang pemulung di lingkungan sekitar.
Dalam kurun waktu Desember 2015 hingga Juli 2016, perbuatan keji yang dilakukan oleh D sebanyak dua kali mengakibatkan gadis malang tersebut hamil.
Kapolsek Cisoka, AKP Sumaedi, mengatakan perbuatan tersebut diketahui oleh sang ibu saat melihat perubahan tubuh anaknya, yang kian membesar.
"Ibunya yang curiga melihat tubuh anaknya kian membesar. Akhirnya mendesak Mawar untuk mengaku, dan dari pengakuannya dia diperkosa oleh pelaku yang merupakan seorang pemulung kawasan setempat di rumah milik pelaku," kata Sumaedi, Jumat, 15 Juli 2016.
Saat ini, pelaku tengah melakukan pemeriksaan intensif di Mapolsek Cisoka, Kabupaten Tangerang.
"Untuk pasalnya, kami kenakan pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal 15 tahun penjara," ujar Sumaedi. (ase)