KPK: Sanusi Diduga Tak Hanya Terima dari Agung Podomoro
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah aliran dana yang diterima oleh mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Dia diduga tidak hanya menerima uang yang diduga suap dari PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan Raperda mengenai reklamasi. Sanusi diduga telah terima suap sebesar Rp2 miliar terkait hal tersebut.
"Diduga tidak hanya terima Rp2 miliar. KPK sedang mendalami apa Sanusi tidak hanya terima dari APL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat, 15 Juli 2016.
Menurut Priharsa, saat ini pihaknya tengah menelusuri dugaan penerimaan-penerimaan lain oleh Sanusi yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang tersebut. "Penyidik telah lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari Pemprov terkait pengadaan," kata Priharsa.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Mohamad Sanusi terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan. "Aset yang disita antara lain 4 unit mobil, 6 unit apartemen serta 1 unit rumah," kata Priharsa.
Priharsa menyebut 4 mobil yang disita terdiri dari beberapa merek antara lain Fortuner, Audi, Alphard serta Jaguar bernomor polisi B-123-RX.
Dia menambahkan, penyidik juga menyita beberapa apartemen milik Sanusi di beberapa daerah, yakni di Pulomas, Thamrin Residence, Residence 8 dan di Jakarta Residence.
Sedangkan 1 unit rumah yang disita penyidik terletak di daerah Permata Regency. "Aset-aset itu kita duga dimiliki MSN, yang dibeli dari berbagai pihak dan diduga dari hasil korupsi," sebut Priharsa.
Sebelumnya, penyidik KPK kembali menetapkan M. Sanusi sebagai tersangka. Setelah menjadi tersangka karena diduga menerima suap, kali ini Sanusi menjadi tersangka karena diduga melakukan pencucian uang.
Atas dugaannya itu, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)