Sepekan Kabur, Ini Rute Pelarian Pemerkosa Anak

Anwar alias Rizal, Napi pemerkosa yang kabur dari penjara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Anwar alias Rizal (26), narapidana kasus pembunuhan dan pencabulan anak, kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Juli 2016.

MPR Beri Catatan Khusus kepada Pemerintah untuk Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis

Dia berhasil ditangkap oleh anggota Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Kampung Barengkok Cina, Desa Batok, Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 14 Juli 2016.

Selama sepekan pelariannya itu, Anwar berpindah-pindah tempat. Berawal dari daerah Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian narapidana yang divonis hukuman seumur hidup itu pergi ke Terminal Grogol. Dia berangkat menuju Bandung, Jawa Barat.

Menteri Hanif Blak-blakan soal Banyaknya Laboratorium Lingkungan di RI Belum Terintegrasi

Setelah dari Bandung, Jawa Barat, dia pindah ke daerah Pamempeuk, Garut. Dia menghabiskan waktu dua hari di tempat itu. Usai itu, dia berkelana ke berbagai tempat, seperti Kampung Barengkok, Bogor, Jawa Barat dan Curug, Tangerang, Banten.

"Dalam pelariannya (dia berpindah-pindah) ke Tanah abang, Bandung, Garut, Jakarta, Curug Tangerang Banten, Jakarta lagi kemudian ke Jasinga Bogor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Sutiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 15 Juli 2016.

Prabowo Cerita Legenda Bukit Tidar Tempat Pembekalan Kabinet sebagai Paku Pulau Jawa

Sebelumnya diberitakan, Anwar kabur usai dijenguk istrinya, Ade Irma, Kamis, 7 Juli 2016. Dia merupakan narapidana kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap AAP (12), bocah yang tewas di Hutan Perhutani, Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Anwar telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Anwar kabur dengan cara berpura-pura menjadi seorang wanita. Dia lari memakai baju gamis dan kerudung serta cadar, yang dibawakan istrinya saat menjenguk Anwar.

Ade telah ditetapkan sebagai tersangka karena membantu suaminya kabur. Namun, dia tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Ade dikenakan wajib lapor di Polsek Cempaka Putih.

Wakil Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri MUI, Oke Setiadi Affendi.

Di Istanbul, Wakil Ketua MUI Cerita Kontribusi Turki Utsmani Perkenalkan Masjid Al Aqsa ke Jawa

Di masa Turki Utsmani, pengajar dan ulama dikirim ke Tanah Air Indonesia untuk menyebarkan ilmu agama serta semangat perjuangan Islam.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024