Ahok: Antar Anak Sekolah, PNS Harus Izin ke Atasan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA/Adin Lubis

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama membantah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI mengikuti anjuran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan untuk mengantar anak mereka ke sekolah pada hari pertama sekolah, Senin, 18 Juli 2016.

Djarot: Telat karena Antar Anak Sekolah, Itu PNS Kurang Ajar

Menurutnya, anjuran Anies yang dituangkan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016, yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah mencontoh kebiasaan di sekolah-sekolah internasional, termasuk sekolah di mana anak-anaknya belajar.

"It's okay saja (orang tua, termasuk PNS, mengantar anak di hari pertama sekolah)," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Jumat, 15 Juli 2016.

Ahok Tak Beri Izin PNS Telat Demi Antar Anaknya Sekolah

Ahok mengatakan, di sekolah internasional, selain mengantar di hari pertama, pihak sekolah biasanya mengadakan acara dialog khusus dengan para orang tua.

Para PNS, dipersilakan juga melakukan hal itu untuk mengikuti anjuran Anies. Namun, hal itu tidak perlu dilakukan dengan dasar instruksi khusus dari dirinya sebagai tindak lanjut dari surat Anies.

Rupiah Loyo ke Level Rp 15.852 per Dolar AS

"Saya enggak menentang (anjuran Anies)," ujar Ahok.

Senin pekan depan, para PNS dipersilakan mengantar anak-anak mereka ke sekolah. Namun tentunya, atasan mereka harus memberi izin terlebih dahulu. Atasan pasti telah memiliki perhitungan untuk memberi izin kepada PNS yang ketidakhadirannya atau keterlambatannya masuk kerja pada hari itu tidak akan mengganggu pelayanan pemerintah.

"Enggak usah ditulis (dituangkan dalam peraturan) juga, itu (izin tidak masuk atau telat masuk kerja) hak," ujar Ahok.

Sebelumnya, Ahok tegas menyatakan tidak akan membuat aturan tindak lanjut dari SE Mendikbud Nomor 4/2016. Ia takut para PNS justru menjadikannya alasan untuk sama-sama tidak masuk kerja pada hari Senin nanti. Hal itu akan membuat pelayanan Pemerintah Provinsi DKI kepada warga terganggu.

"Enggak bisa lah. Nanti semua punya alasan lagi," ujar Ahok, Kamis, 14 Juli 2016.

Surat edaran Anies sendiri dikeluarkan pada Senin, 11 Juli 2016. Anies meminta kepala daerah ikut menyosialisasikan kampanye mengantar anak di Hari Pertama Sekolah. Selain itu, Anies pertama-tama meminta kepala daerah mendorong aparatur pemerintahannya sendiri untuk melakukan hal itu.

"Untuk mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memandang perlu diadakan kampanye Hari Pertama Sekolah yang mengajak orangtua mengantarkan anaknya di hari pertama," demikian kutipan isi surat.

Surat edaran Mendikbub soal antar anak sekolah.

DPR Kritik Surat Edaran Antar Anak Sekolah Terkesan 'Lebay'

Jangan sampai mengganggu kinerja PNS sebagai abdi masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2016