Ahok Ungkap Cara DKI Beli Lahan Sendiri di Cengkareng
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan proses pembelian lahan Cengkareng Barat kepada para penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kamis, 14 Juli 2016.
Lahan seluas 4,6 hektare itu dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI dengan anggaran sebesar Rp648 miliar. Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016.
Dinas Perumahan membeli lahan karena seorang warga bernama Toeti Nizlar Soekarno, melalui kuasanya, Rudi Hartono Iskandar, melakukan penawaran dengan memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Juli 2015.
Dinas Perumahan kemudian melakukan transfer pembelian ke rekening kuasa pemilik lahan pada November 2015. Dinas Perumahan tidak mengetahui lahan yang hendak dijadikan lokasi pembangunan kompleks rumah susun (rusun) itu dimiliki Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI.
Lahan baru diketahui merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI sendiri saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit atas laporan keuangan DKI tahun 2015, pada 1 Juni 2016. "Kami laporin proses belinya seperti apa," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI.
Ahok mengaku juga ditanyai mengenai hubungannya dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam pembelian lahan. Lantaran mekanisme pembelian dijalankan bawahannya di Dinas Perumahan, Ahok tak mengenal mereka.
"Ditanya kenal sama ini atau enggak, saya mana kenal sama mereka," ujar Ahok.
Menurut Ahok, pihaknya tidak menyampaikan keterangan terkait adanya dugaan mafia tanah yang bermain, sehingga pemerintah bisa salah membeli lahan yang dimilikinya sendiri. Bareskrim, kata Ahok, melakukan penyelidikan sendiri atas kasus ini.
Ahok memberi keterangan dalam konteks penyelidikan adanya dugaan gratifikasi yang diterima pejabat Pemerintah Provinsi DKI atas pembelian lahan. "Kami lebih baik laporin proses belinya seperti apa. Kasus pemalsuan dokumen lahan biar Bareskrim (yang menyelidiki) saja," ujar Ahok.
Seperti diketahui, Ahok memberi keterangan terkait penyelidikan dugaan gratifikasi yang diterima sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI, atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, di Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 14 Juli 2016.
Salah satu dugaan gratifikasi yang diselidiki adalah pembelian lahan di Cengkareng Barat. Ahok memberi keterangan selama kurang lebih empat jam.
Sebagai informasi, gratifikasi senilai Rp9,6 miliar atas pembelian lahan itu telah dikembalikan pejabat Dinas Perumahan DKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2016.
Hal itu dilakukan setelah Ahok, pada pelantikan pejabat perdana DKI pada 8 Januari 2016, memberikan amanat yang meminta siapapun pejabat DKI yang merasa pernah menerima gratifikasi untuk segera melakukan pengembalian.
Pada saat itu, selain pejabat Dinas Perumahan, pejabat Dinas Tata Air juga mengembalikan gratifikasi sebesar Rp300 juta ke KPK. (ase)