Syahril Sudah Kenal Alika Sebulan Sebelumnya
- Anwar Sadat - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Sebelum membunuh Alika secara sadis di Hotel Elysta Cilincing, dan mengambil hartanya , Syahril Sidik ternyata sudah dua kali bertemu Alika untuk berhubungan di ranjang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Awi Setiyono mengatakan, dua kali pertemuan itu terjadi dalam rentang waktu satu bulan sebelum akhirnya Syahril membunuh Alika dengan cara menusuk dan menggorok lehernya dengan pisau.
"Pelaku ini sudah sebulan kenal sama korban. Mereka kenalan di depan Ramayana Koja. Sehabis berkenalan, lalu berhubungan badan dengan tarif 250 ribu rupiah sekali kencan. Mereka sudah dua kali berhubungan badan," kata Awi, Kamis 14 Juli 2016.
Syahril bekerja di salah satu mal terkenal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Syahril mengenal Alika dari pertemuan di wilayah Semper Barat, Cilincing.
Dalam pertemuan berikutnya, Syahril mengaku tak hanya ingin berhubungan badan saja, tapi juga ingin menguras harta milik Alika.
"Hasil pemerikasaan terungkap motif sebenarnya yaitu bahwa pelaku melakukan pembunuhan untuk merampok korban," ujar Awi di Markas Polda Metro Jaya.
Menurut Awi, pelaku nekat membunuh korban dan ingin merampok hartanya karena pelaku berada dalam kondisi dililit utang. Salah satunya yaitu pelaku memiliki utang uang sewa rumah yang tidak dibayar hingga mencapai Rp 2.400.000.
"Tersangka punya utang uang sewa rumah yang belum dibayar selama empat bulan, Selain itu dia juga punya utang di kerjaannya sejumlah Rp1.750.000," ujar Awi.
Awi menuturkan, pelaku sengaja membawa pisau dari rumah dan menaruhnya di dalam tas. Ketika pelaku dan korban selesai berhubungan intim, korban menutup mata dan pelaku mengambil pisau dari dalam tas dan menaruhnya di bawah bantal.
"Saat keduanya dalam keadaan tanpa busana, pelaku langsung menghujamkan pisau tersebut ke arah korban, sampai korban tewas," katanya
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian mengambil harta benda milik korban dan kabur meninggalkan lokasi. Lalu pelaku membuang pisau di saluran air depan Puskesmas Cilincing di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
"Pelaku akan dikenakan dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, sempat dikabarkan, Syahril Sidik membunuh Alika karena sakit hati dihina memiliki bau badan dan memiliki bulu badan menyerupai King Kong. Syahril ditangkap dalam pelariannya di Purwakarta, Jawa Barat.