Fakta Baru, Syahril Sudah Berencana Bunuh Alika di Hotel

Syahril saat gelar perkara di Polda Metro Jaya, Kamis 14 Juli 2016.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Penyidik kepolisian menemukan fakta baru terkait pembunuhan sadis terhadap wanita bernama Alika, yang mayatnya ditemukan bersimbah darah di lantai kamar Hotel Elysta, Jakarta Utara.

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Parkiran Hotel Sheraton Media

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan usai penangkapan Syahril Sidik sebagai pelaku tunggal pembunuhan itu, terungkap bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan itu.

Awi mengatakan, pria berusia 29 tahun itu sengaja membunuh wanita yang tengah ia kencani, untuk merampas harta benda korban.

Sosok Pria Bermasker Diduga Pembunuh WN China di Hotel Timeout

"Hasil pemeriksaan terungkap motif sebenarnya yaitu bahwa pelaku melakukan pembunuhan untuk merampok korban," ujar Awi di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 14 Juli 2016.

Menurut Awi, pelaku nekat membunuh korban dan ingin merampok hartanya karena berada dalam kondisi dililit utang. Salah satunya yaitu pelaku memiliki utang uang sewa rumah yang tidak dibayar hingga mencapai Rp2.400.000.

Pembunuh Wanita di Kamar 202 Hotel Time Out Seorang Pria

"Tersangka punya utang uang sewa rumah yang belum dibayar selama empat bulan, Selain itu dia juga punya utang di kerjaannya sejumlah Rp1.750.000," kata Awi.

Awi menuturkan, pelaku sengaja membawa pisau dari rumah dan menaruhnya di dalam tas. Ketika pelaku dan korban selesai berhubungan intim, korban menutup mata dan pelaku mengambil pisau dari dalam tas dan menaruhnya di bawah bantal.

"Saat keduanya dalam keadaan tanpa busana, pelaku langsung menghujamkan pisau tersebut ke arah korban, sampai korban tewas," kata Awi.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian mengambil harta benda milik korban dan kabur meninggalkan lokasi. Kemudian pelaku membuang pisau di saluran air depan Puskesmas Cilincing di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.

"Pelaku akan dikenakan dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, sempat dikabarkan, Syahril Sidik membunuh Alika karena sakit hati dihina memiliki bau badan dan memiliki bulu badan menyerupai King Kong. Syahril ditangkap dalam pelarian di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya