Alasan Pemprov DKI Digugat soal Lahan Sumber Waras
- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA.co.id – Perhimpunan Sosial Candra Naya/Sin Ming Hui menggugat pengalihan hak atas lahan Sumber Waras yang dilakukan oleh Yayasan Kesehatan Sumber Waras kepada Pemprov DKI. Dalam gugatan tersebut, Pemprov DKI juga turut serta menjadi pihak yang tergugat.
"Pemprov juga kami gugat dalam hal ini, karena mereka menjadi bagian dalam pelimpahan hak lahan tersebut," ujar Kuasa Hukum Perhimpunan Sosial Candra Naya, Amor Tampubolon, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 14 Juli 2016.
Diketahui, Pemprov DKI membeli lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras seluas 3,6 hektare dengan harga mencapai Rp1,7 triliun. Pembelian tersebut menandakan bahwa Yayasan Sumber Waras menyerahkan lahan dan hak guna bangunan kepada Pemprov DKI.
"Yayasan Kesehatan Sumber Waras itu kan tadinya masih anak kami, nama aslinya Yayasan Kesehatan Candra Naya, lalu dia berdiri sendiri dengan mengubah nama menjadi Yayasan Kesehatan Sumber Waras, yang sampai saat ini belum sah. Mereka (YKSW) tidak memiliki legal standing untuk melakukan transaksi dengan pemprov," kata Amor.
Dia menjelaskan, dalam gugatan ini tak menuntut nilai uang yang ada dalam transaksi tersebut. Pihaknya mengaku hanya menuntut pembatalan transaksi pembelian lahan antara Pemprov DKI dan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
"Kami cuma nuntut tanah saja, kalau sudah ada transaksi antara pemprov dan Sumber Waras, itu urusan mereka," kata dia.
Sidang perdana hari ini beragenda pembacaan gugatan dari pihak Perhimpunan Sosial Candra Naya terhadap tergugat, yakni Yayasan Kesehatan Candra Naya dan Pemprov DKI Jakarta.