Ahok Tak Terima Disebut Cengeng oleh Rizal Ramli
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tidak terima jika dirinya disebut cengeng oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, hanya gara-gara mengadu ke Presiden Joko Widodo dengan berkirim surat, terkait penghentian proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
"Ini kan (berkirim surat meminta kepastian keputusan pemerintah) proses hukum. Kita mesti ada kepastian hukum buat investor (PT Muara Wisesa Samudra)," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis 14 Juli 2016.
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan, berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo pekan ini untuk mencari tahu sikap resmi pemerintah pusat terhadap kelanjutan tindakan reklamasi terhadap Pulau G di sub kawasan barat proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. "Saya harus ada (keputusan) tertulis," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, pernyataan Rizal Ramli dalam konferensi pers pada Kamis, 30 Juni 2016, yang menyampaikan kesepakatan komite bersama, agar tindakan reklamasi yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudra terhadap pulau dihentikan, dirasa tidak bisa dijadikan dasar Pemerintah Provinsi DKI mencabut izin pelaksanaan yang dikeluarkan pada 23 Desember 2014.
Meski disebut sebagai kesepakatan komite, aturan tata negara menentukan sebuah keputusan baru bisa ditindaklanjuti jika telah menjadi keputusan resmi.
"Bukan cuma ngomong (menyampaikan kesepakatan) di media. Saya mesti tanya Presiden (dengan berkirim surat), benar enggak nih (reklamasi Pulau G dihentikan)," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, selain tidak mengikuti prosedur tata negara, mengambil langkah tindak lanjut dengan dasar sekadar pernyataan di media, rawan membuat langkah tindak lanjut itu menjadi salah. Menurutnya, wartawan bisa salah menafsirkan perkataan bahwa reklamasi harus dihentikan. Wartawan juga bisa sekadar mengutip Rizal Ramli yang salah berbicara.
Maka dari itu, Ahok mengatakan, ia memutuskan untuk meminta klarifikasi langsung kepada Jokowi terkait nasib reklamasi Pulau G.
Sebelumnya Rizal menyatakan, Ahok telah bersikap cengeng dengan berkirim surat ke Jokowi. Rizal mengatakan, Ahok seharusnya menerima jika Keppres Nomor 52 Tahun 1995 yang mengatur Pemerintah Provinsi DKI sebagai pelaksana proyek, kini sudah tidak lagi menjadi satu-satunya dasar hukum reklamasi.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 juga telah menjadi dasar hukum proyek itu. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI tidak harus melulu mengacu kepada Keppres 52/1995 untuk mengambil langkah tindak lanjut terhadap proyek.
"Esensinya, jangan cengenglah jadi orang. Masa segala macam mau diaduin sama Presiden," ujar Rizal di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu, 13 Juli 2016.