Ahok Tak Beri Izin PNS Telat Demi Antar Anaknya Sekolah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tidak akan membuat Peraturan Gubernur untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang hari pertama sekolah.

Djarot: Telat karena Antar Anak Sekolah, Itu PNS Kurang Ajar

Surat yang ditandatangani Mendikbud Anies Baswedan pada 11 Juli 2016 itu, salah satunya meminta setiap kepala daerah mendorong aparaturnya untuk sengaja mengantar anak mereka ke sekolah pada hari pertama sekolah pada tanggal 18 Juli 2016.

Cara yang disarankan memberi aparatur daerah dispensasi untuk baru memulai kerja setelah selesai mengantarkan anak mereka ke sekolah.

Ahok: Antar Anak Sekolah, PNS Harus Izin ke Atasan

"Enggak bisa lah (mengizinkan PNS DKI masuk kerja telat demi mengantar anaknya sekolah)," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis, 14 Juli 2016.

Ahok takut, jika surat edaran Mendikbud ditindaklanjuti sesuai arahan, jalannya Pemerintah Provinsi DKI bisa terganggu. Ada puluhan ribu PNS yang memiliki anak di usia sekolah yang harus diberi izin untuk masuk kerja telat Senin pekan depan.

Andika-Hendi Bentuk Satgas Anti-Politik Uang Jelang Pencoblosan, Bonus Menggiurkan bagi yang Menangkap

"Nanti semua punya alasan lagi (untuk masuk kerja telat)," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, sejatinya ia mendukung saran agar orangtua bisa mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah. Sesuai arahan di surat, hal itu selain bisa mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan, juga menjadi kesempatan untuk mendorong interaksi antara orangtua dan guru di sekolah.

Namun, hal itu tidak lantas bisa dijadikan alasan agar pemerintah daerah menjadi pihak yang mendorong pegawainya untuk mengantarkan anak mereka.

Foto: Surat edaran Mendikbub soal antar anak sekolah.

Ahok mengatakan, pasangan PNS yang tidak berprofesi sebagai PNS bisa tetap mengantar anak mereka ke sekolah. Jika keduanya adalah PNS, maka anak harus mengerti jika orangtua mereka memiliki tugas yang lebih penting, menjalankan fungsinya sebagai abdi masyarakat.

"Kalau dua-duanya PNS, anaknya pasti mengerti emak bapaknya PNS," ujar Ahok.

Sebagai informasi, melalui surat edaran, Anies meminta kepala daerah menyebarkan pesan Kampanye Hari Pertama Sekolah melalui berbagai saluran, baik kepada pihak swasta atau aparatur pemerintahan di daerah yang dipimpinnya.

Anies mengatakan, Kemendikbud memandang diantarnya anak-anak oleh orangtua mereka di hari pertama sekolah akan menumbuhkan hubungan yang baik antara sekolah dan orangtua.

"Kampanye ini juga bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah," demikian kutipan surat itu.

 

Surat edaran Mendikbub soal antar anak sekolah.

DPR Kritik Surat Edaran Antar Anak Sekolah Terkesan 'Lebay'

Jangan sampai mengganggu kinerja PNS sebagai abdi masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2016