Akhir Pelarian Pembunuh Wanita di Hotel Elysta
- Pixabay
VIVA.co.id – Syahril Sidik (29), pembunuh wanita dalam Hotel Elysta, Koja, Jakarta Utara tak bisa lama dalam pelariannya usai melakukan aksi kejamnya. Aparat gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Koja meringkusnya di Purwakarta, Jawa Barat kurang dari 24 jam.
Usai membunuh Alika, wanita yang diduga seorang pekerja seks komersial, ia terburu-buru pergi ke rumah sakit menjahit luka di tangannya, Selasa 12 Juli 2016 malam.
Luka sobek itu ia dapat lantaran Alika menggigitnya saat Syahril menyerangnya dengan pisau. Sebelum pergi ke rumah sakit, Syahril sudah lebih dulu membuang pisau itu. Sekitar pukul 20.00 WIB, usai lukanya selesai dijahit, Syahril buru-buru mengendarai motor milik Alika keluar dari Jakarta.
Dari pengakuannya kepada polisi, pria yang bekerja sebagai buruh pabrik ini hanya memegang sedikit uang di sakunya. Uang tersebut rencananya ia gunakan untuk mengisi bensin motornya dan membiayainya makan sepanjang jalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syahril memilih keluar dari Jakarta lewat Bekasi. Sepanjang perjalanan dia sempat tiga kali beristirahat. Warung-warung kopi dan mi instan sederhana menjadi pilihannya.
Pertama, dia beristirahat di Bekasi, mengisi perutnya yang lapar dengan mi. Kedua, ia memilih menepikan motornya dan meyeruput kopi pahit di daerah Karawang, Jawa Barat, untuk mengusir kantuk.
Sejak awal Syahril kabur, aparat kepolisian sudah mengetahui ke mana harus mencarinya. Hal itu dikarenakan Syahril terlalu meninggalkan jejak di hotel, dan membawa beberapa barang Alika.
Dalam pengejaran, tim gabungan tersebut terdiri atas lima polisi. Dengan pimpinan Kanit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Awaludin Amin, tim ini menggunakan minibus hitam tanpa embel polisi untuk memburu Syahril.
Akhirnya, pada Rabu 13 Juli 2016 sekitar pukul 05.15 WIB, tim berhasil menangkap Syahril dari tempat pemberhentiannya di Desa Sawit, RT 2/3, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Jawa Barat. Rencananya ia akan ke rumah tantenya yang berada di Cimahi.
Saat hendak ditangkap di sebuah warung kopi, Syahril sempat melakukan perlawanan. Hal itu yang membuat aparat kepolisian melakukan tindakan tegas dengan menembakkan senjata api ke kakinya.
"Kami sempat membawanya ke rumah sakit untuk mengobati lukanya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy Febriyanto Kurniawan, Rabu 13 Juli 2016.
Usai mendapatkan perawatan, Syahril dibawa tim ke Polda Metro Jaya. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah membunuh teman kencannya. Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, Syahril menyewa jasa kencan kepada Alika pada Selasa 12 Juli 2016 sore. Keduanya masuk ke kamar hotel nomor II C sekitar pukul 16.30 WIB. Pada pukul 18.30 WIB, Syahril terburu-buru keluar dari kamar dengan menenteng tas tanpa mengenakan baju.
Petugas hotel yang curiga, lantas memeriksa kamar mereka dan mendapati Alika ternyata sudah terbunuh dengan luka di leher dan perut tanpa mengenakan busana.