Hani: Dua Menit Setelah Minum Kopi, Mirna Kejang-kejang
- Facebook Mirna Salihin
VIVA.co.id – Persidangan perkara kematian Wayan Mirna Sholihin setelah meminum kopi di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, terus bergulir. Dalam persidangan hari ini, Rabu, 13 Juli 2016, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan salah satu sahabat Mirna yang bernama Hani sebagai saksi kunci di persidangan.
Hani yang ketika itu menemani Mirna bertemu dengan terdakwa Jessica di Kafe Olivier, mengakui dirinya sempat mencicipi Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna, sebelum Mirna mengalami kejang-kejang dan dibawa ke Klinik Grand Indonesia.
"Iya, saya sempat mencicipi kopi yang diminum Mirna setelah Mirna minum dan bilang rasa kopinya aneh," kata Hani saat memberikan keterangan di ruang sidang.
Hani mengaku mencicipi Es Kopi Vietnam itu melalui pipet atau sedotan yang tersedia di dalam gelas. Saat itu, dia tidak menyeruput kopi yang diduga mengandung racun sianida itu.
"Saya hanya mencicipi sampai lidah. Memang rasanya sangat tidak enak dan pahit sekali," kata Hani.
Hani mengatakan, selang beberapa menit usai Mirna meminum kopi, Mirna pun menyandarkan tubuhnya di kursi dengan posisi kepala ke arah atas dan langsung tak sadarkan diri.
"Kejadian itu sangat cepat. Kira-kira dua menit setelah minum, tubuh Mirna langsung tersandar di kursi dan kejang-kejang," kata Hani.
Kesaksian Hani dikuatkan jaksa, yang meminta agar majelis hakim mengizinkan penuntut umum memutarkan rekaman CCTV yang didapat dari Kafe Olivier. Dalam rekaman CCTV tersebut terekam jelas sesaat setelah Mirna meminum kopi yang dipesan Jessica.
Mirna terlihat langsung mengibas-ngibaskan tangan kirinya ke mulutnya sebagai reaksi setelah minum kopi yang diduga tercampur sianida.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan membantah kesaksian Hani. Menurut Otto, pengakuan Hani itu salah satu pengakuan yang kontraproduktif.
"Kalau memang Hani itu meminum kopi yang diminum oleh Mirna, harusnya Hani juga kena dampaknya dong. Kan sampai saat ini dia tidak kenapa-kenapa," kata Otto Hasibuan usai persidangan.
Menurutnya, keterangan yang disampaikan Hani dalam persidangan itu justru menguntungkan kliennya. Hal itu diyakini Otto lantaran, pengakuan Hani yang telah meminum kopi yang menyebabkan Mirna meninggal dunia tidak bisa dibenarkan.
"Kita kan hanya mengikuti apa realita dalam persidangan saja. Itu artinya kesaksian Hani perlu dipertanyakan juga kan," katanya. (ase)
Laporan Rifki Arsilan dari Jakarta