Hakim Ada Acara di MK, Sidang Jessica Ditunda
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 13 Juli 2016 ditunda. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu depan, 20 Juli 2016.
Sidang ditunda usai Boon Juwita, alias Hani selesai memberikan kesaksiannya. "Karena, salah satu hakim anggota ada yang punya acara di MK (Mahkamah Konstitusi), sidang ditunda hingga 20 Juli 2016," kata Hakim Ketua Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu.
Padahal, pada sidang hari ini tiga orang pegawai kafe Olivier diagendakan juga memberikan kesaksian. Tetapi, lantaran sidang ditunda, ketiganya dijadwalkan memberikan kesaksian pada sidang selanjutnya.
Sedangkan Jessica yang pada sidang sebelumnya kerap membantah kesaksian, tetapi dalam sidang kali ini terlihat tidak menyampaikan bantahannya.
Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas setelah minum kopi di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. Polisi mendapati zat sianida dalam kopi yang diminum Mirna.
Polisi lantas menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus pembunuhan itu. Kini, persidangan kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica dengan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Mirna. (asp)