Kata Jessica Saat Mirna Tiada: I am Sorry

Jessica Kumala Wongso di sidang pengadilan
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Boon Juwita alias Hani, saksi kunci kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menceritakan situasi saat Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus tersebut, melihat Mirna di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Ketika itu, kata Hani, Jessica mengaku sesak nafas kepada perawat di rumah sakit. "Asma, Sus. Asma," ujar Hani menirukan pernyataan Jessica, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2016.

Saudara kembar Mirna, Made Sandy Salihin, yang juga ada di lokasi saat itu mengaku heran dengan sesak nafas Jessica. Sandy bertanya pada Hani apakah Jessica memiliki asma. Namun Hani menjawab tak tahu perihal tersebut.

Jaksa Nilai Jessica Wongso Manfaatkan Film Dokumenter Netflix Buat Tarik Simpati Masyarakat

Perawat bertanya kepada Jessica, apakah ia membawa obat. Jessica menjawab tidak. "Terus Jessica tanya, 'Mirna kenapa?'. Sandy bilang ‘Mirna udah enggak ada’. Dia bilang, 'I am sorry'," ujar Hani.

Namun, Hani mengaku tak tahu maksud dari perkataan I'm sorry yang diungkapkan Jessica itu. Ia menduga perkataan tersebut sebagai ucapan belasungkawa.

Jessica Wongso Bawa Bukti Baru di Sidang PK, Potongan Video dari Stasiun TV

Sebelumnya diwartakan, sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar Rabu, 13 Juli 2016. Dalam sidang kali ini dihadirkan sejumlah saksi, di antaranya Boon Juwita alias Hani, teman Mirna. Selain itu, rekaman closed circuit television (cctv) di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, tempat Mirna minum kopi, juga diputar.

Sidang PK kasus kopi sianida di PN Jakpus, Senin, 4 November 2024.

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

Upaya PK ini merupakan langkah hukum terbaru dalam upaya Jessica untuk menggugurkan vonis sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024