Alasan Ahok Keberatan Setop Proyek Reklamasi Pulau G
- Danar Dono
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan alasan dihentikannya proyek reklamasi pulau G, di Teluk Jakarta. Sebab, Ahok, sapaan Basuki menilai, jika alasannya adalah keberadaan pulau menghalangi pipa gas dan kabel PLN, pengembang telah memangkas ukuran pulau, sehingga tidak mengganggu lagi.
"Justru pulau G sudah dipotong setengah jadi seratusan hektare. Semua pulau kan rata-rata 400-500 hektare. Kenapa dipotong? Karena melalui pipa gas dan PLN. Dan itu sudah disesuaikan," ujar Ahok, di Balai Kota Jakarta, Rabu 13 Juli 2016.
Untuk itu, Ahok mengatakan, telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, untuk mengkonfirmasi alasan penghentian reklamasi. "Nah sekarang, saya enggak tahu alasannya apa. Makanya kita kirim surat," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli menyatakan, pemerintah telah sepakat untuk menghentikan pengerjaan proyek reklamasi di pulau G. Pulau G disepakati pemerintah dengan klasifikasi pulau yang melakukan pelanggaran berat.
Rizal menjelaskan, ada tiga klasifikasi pelanggaran yang ditetapkan pemerintah, yakni berat, sedang, dan ringan. Klasifikasi untuk pelanggaran berat adalah pulau yang keberadaannya membahayakan untuk lingkungan hidup strategis, membahayakan pelabuhan, proyek vital strategis, hingga membahayakan pelayaran.
"Karena, kami sepakat pulau G masuk dalam pelanggaran berat. Kami putuskan untuk Pulau G untuk dibatalkan untuk waktu seterusnya," kata Rizal Ramli dalam keterangan resminya di kantor Kemenko Maritim, Kamis 30 Juni 2016.
Ia menjelaskan, di lokasi pulau G tersebut banyak kabel-kabel bawah laut milik PT PLN (Persero) yang membahayakan perairan di kawasan laut tersebut. "Di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik powerstation milik PLN," kata dia.