Ahok Minta Keppres untuk Setop Reklamasi Pulau G
- Danar Dono
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke istana kepresidenan terkait penghentian reklamasi Pulau G, salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Sebab, penghentian reklamasi harus dilakukan dengan keputusan presiden (Keppres).
"Pulaunya kan Keppres izin dasarnya, penghentiannya juga. Kami kirim surat ke istana karena (butuh) Keppres. Saya tidak mungkin mambatalkan sebuah reklamasi," ujar Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Rabu 13 Juli 2016.
Menurut Ahok, pihaknya tidak bisa membatalkan reklamasi pulau G, dengan berpatokan kepada konferensi pers yang dilakukan Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, tanpa adanya surat keputusan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Untuk itu, Ahok mengirimkan surat guna mengonfirmasi penghentian reklamasi Pulau G. "Menko kan konferensi pers, menyatakan kalau itu pulau dihentikan total. Nah, suratnya mana? Apakah bisa cuma baca berita menyatakan itu (reklamasi dihentikan) siapa tahu menko salah ngomong atau Anda (wartawan) salah kutip, makanya saya kirim surat," kata Ahok.
Sebelumnya, Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengumumkan bahwa pemerintah, melalui tim komite gabungan, mengeluarkan keputusan pembatalan reklamasi pulau G di Teluk Jakarta. Sebab, proses pembangunannya diklasifikasikan pelanggaran berat.
Keberadaan pulau yang dibangun PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, Tbk ini, juga dinilai membahayakan lingkungan hidup strategis, pelabuhan, proyek vital strategis hingga pelayaran.