Gelar Sayembara, Polisi Harap Anwar Segera Tertangkap
- Istimewa
VIVA.co.id – Kepolisian masih terus memburu Rizal alias Anwar bin Kiman (26 tahun), narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, pada Kamis pekan lalu, 7 Juli 2016. Untuk menangkap Anwar, polisi meminta bantuan masyarakat dengan menggelar sayembara berhadiah bagi yang memberikan informasi.
Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai menyebar selebaran sayembara itu lewat media elektronik, online, maupun media sosial mulai Selasa sore, 12 Juni 2016.
Kepolisian berharap, sayembara ini bisa membatasi ruang gerak Anwar, sehingga lebih cepat tertangkap aparat keamanan.
"Anwar termasuk penjahat sadis. Yang harus diketahui masyarakat, dia tega memperkosa dan membunuh keponakannya sendiri," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu, 13 Juli 2016.
Saat ini, dengan posisinya yang bebas di masyarakat, ada potensi Anwar kembali melakukan kejahatan serupa. Untuk itu, kepolisian berkepentingan untuk menangkapnya agar mempertanggungjawabkan perbuatan sebelumnya yang sudah terbukti di persidangan.
"Kita harap ini tidak lagi dilakukannya di kesempatan lain, apalagi dia kini bisa melarikan diri dari rumah tahanan," jelas Awi.
Lewat sayembara ini, Awi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Anwar, bisa menghubungi call center Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada nomor 0822 1100 9100.
Sebelumnya, Anwar melarikan diri dari Rutan Salemba pada hari kedua Lebaran. Dia mengelabui petugas dengan memakai gamis dan jilbab yang dibawa oleh istrinya, Ade Irma, saat menjenguk.
Anwar berhasil lolos, karena di Rutan Salemba tidak ada pemeriksaan ketat pada pengunjung perempuan. Berbeda dengan pengunjung laki-laki yang harus melalui pemindai sidik jari saat keluar rutan usai berkunjung. Hal ini dilakukan karena di rutan ini hanya menahan narapidana laki-laki.
Anwar adalah narapidana kasus perkosaan dan pembunuhan anak di Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Dia divonis penjara seumur hidup oleh hakim pada Juni 2016 lalu.