Pengacara Jessica Juga Penasaran Rekaman CCTV Kafe Olivier
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Dalam sidang nanti rencananya bakal diputar rekaman closed circuit televison (CCTV) di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengemukakan pihaknya penasaran dengan rekaman itu. "Kami juga ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Nanti kita dengar bersama lah soal CCTV-nya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2016.
Otto mengaku belum pernah melihat rekaman video itu. "Belum, kami belum lihat. Tapi ada ahli yang diperiksa tentang CCTV. Di dalam keterangan ahli itu tidak ada kata-kata ahli itu mengatakan Jessica memasukkan barang ke kopi Mirna," ujarnya.
Terkait rekaman itu, pihaknya merasa tak khawatir akan kalah. "Jadi saya kira enggak apa-apa. Justru kami ingin perkara ini menjadi terang. Kami prinsipnya, siap melihat apa yang sebenarnya. Tidak ada keinginan kami untuk menutup-nutupi," kata Otto.
Sebelumnya, pada sidang keempat, Selasa, 12 Juli 2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengemukakan telah mempersiapkan tiga orang saksi dari pegawai kafe Olivier untuk dihadirkan dalam sidang hari ini.
Mereka adalah Rangga, sebagai peracik (barista) es kopi vietnamese; Jukiah, selaku kasir kafe Olivier; dan Agus Triyono, pelayan yang mengantarkan Jessica ke kursi pengunjung. Selain itu, Hani Juwita Boon, teman Mirna yang ikut hadir di kafe Olivier, akan menjadi saksi di persidangan.
Tak hanya itu. JPU akan memutar rekaman CCTV kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, saat Jessica bersama Mirna dan Hani. Ada sebanyak empat unit televisi berukuran 35 inch yang akan digunakan untuk memutar rekaman tersebut.
"Ini televisi buat nanti melihat bukti-bukti di CCTV. Ini adalah bukti kami untuk bisa memberikan kesaksian yang benar-benar terjadi pada persidangan," kata Ardito di ruang sidang Kartika I, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa malam, 12 Juli 2016.