Penghina Jokowi yang Cabuli Anak Diancam Pasal Berlapis
- Zahrul Darmawan/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kapolresta Depok Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan, menjelaskan pihaknya akan menjerat M. Arsyad alias Imen (26), tersangka penculikan dan pencabulan anak, dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan penculikan. Arsyad berurusan dengan polisi karena diketahui menyekap seorang bocah berusia 10 tahun di sebuah vila kawasan Cisarua, Puncak Bogor, Senin, 11 Juli 2016.
Selain itu, tersangka akan terancam dengan pemberatan hukuman, karena sebelumnya pernah tersangkut masalah hukum. Arsyad sempat ditahan atas tuduhan menghina Presiden Joko Widodo pada 2014 lalu, karena mengunggah gambar pornografi Presiden bersama Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
“Tentunya barang siapa yang pernah terjerat masalah hukum maka sanksinya akan lebih berat,” tegas Harry di kantor Mapolres Depok, Rabu, 13 Juli 2016.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi pun menduga korban Arsyad lebih dari satu. Hal ini berdasarkan adanya laporan serupa dari masyarakat, dengan modus tindak kejahatan yang mirip.
“Yang bersangkutan juga telah mengakui sebelumnya pernah menculik K bocah 7 tahun di Tapos, Depok, pada bulan Juni lalu. Sampai saat ini baru dua korban yang diakuinya, namun itu akan terus kami dalami,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Teguh Nugroho, pada kesempatan yang sama.
“Sama seperti korban kedua, korban yang pertama juga dibawa ke sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor. Tapi korban pertama tidak sempat dicabuli karena dia (tersangka) mengaku tidak tega masih terlalu kecil,” lanjut Harry.
Oleh tersangka, korban kemudian diberikan uang untuk pulang menggunakan ojek. “Tersangka mengasih uang Rp100 ribu, kemudian diantar pulang oleh tukang ojek. Kasus ini terungkap setelah kejadian yang kedua,” jelas Harry.