Kasus Gorong-gorong, Polisi Akan Panggil Dinas Tata Air DKI
- VIVA.co.id / Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Penemuan kulit kabel di saluran air di gorong-gorong yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan pada Maret 2016 lalu, mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan saluran air di Ibu Kota Jakarta.
Oleh karena itu, Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus ini dengan memeriksa Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan pihak-pihak terkait akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ferdy Iriawan, mengatakan penyelidikan kini beralih dari Sudin Tata Air Jakarta Pusat ke Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta.
"Sebab, Sudin Tata Air Jakpus melempar tanggung jawab ke Dinas Tata Air," kata Ferdy saat dihubungi wartawan, Selasa, 12 Juli 2016
Ferdy mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pemeliharaan gorong-gorong di seputar Jalan Medan Merdeka itu menjadi tanggung jawab Dinas Tata Air Pemprov DKI. Salah satu alasannya adalah wilayah itu masuk jalan protokol, sehingga diurus oleh Dinas Tata Air Pemprov DKI, bukan Sudin Tata Air Jakpus.
Dalam waktu dekat ini, Ferdy akan memanggil pejabat dan mereka yang terkait dengan pemeliharaan saluran air untuk diperiksa.
Sebelumnya, polisi menetapkan 6 orang tersangka terkait pencurian kulit-kulit kabel bekas itu. Keenam tersangka itupun sudah disidangkan.
Setelah pelaku tertangkap, kini polisi tengah menyelidiki mengapa kulit kabel itu bisa berserakan di dalam saluran air dan tidak dibersihkan. Padahal Pemprov DKI Jakarta memiliki anggaran Rp49 milliar untuk pemeliharaan tata air. (ase)