Sidang Dilanjutkan, Jessica Tak Pakai Baju Tahanan
- VIVA.co.id / Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juli 2016.
Pada sidang keempat ini, Jessica tidak mengenakan pakaian tahanan berwarna merah. Hal itu terjadi setelah Otto Hasibuan, ketua kuasa hukum Jessica, meminta kepada Hakim Ketua Kisworo agar pakaian itu dilepas Jessica dalam sidang kali ini. Alasannya, berdasarkan Pasal 154 KUHAP, terdakwa harus melepas baju tahanannya dalam sidang dengan agenda keterangan saksi.
"Berdasakan Pasal 154 KUHAP, harus pakai bebas, harus buka baju tahanan maka dari itu kami minta hal itu yang mulia," ujar Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juli 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi merasa keberatan akan hal itu. Dia meminta hakim Kisworo menolak permintaan Otto. "Kami keberatan dibuka bajunya," kata Ardito.
Ditanggapi Ardito, Otto lantas beraksi. Menurut Otto, hal itu harus dilakukan lantaran dalam sidang apapun, pada saat mendengar keterangan saksi, terdakwa harus membuka baju tahanannya. Sebab, terdakwa bisa tertekan secara psikis dalam agenda keterangan saksi.
"Pakaian tersebut secara psikis bisa membuat tertekan di mana di Indonesia di sidang Tipikor (tindak pidana korupsi) pasti dibuka enggak pernah tidak dibuka," ujar Otto.
Hakim Ketua Kisworo lantas menanyakan Jessica. "Apakah Anda terganggu," ujar Kisworo bertanya ke Jessica. Menanggapi hal itu, Jessica menjawab kalau dia tertekan. "Iya yang mulia," ujarnya.
Akhirnya, hakim Kisworo mengizinkan Jessica untuk membuka baju tahanan tersebut dalam sidang kali ini. Namun, seusai sidang, Jessica diminta kembali mengenakan baju tahanan berwarna merah itu.