Ahok Belum Pilih Maju Via Parpol atau Dukungan KTP

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama belum memutuskan jalur mana yang akan ditempuh untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, antara peorangan, alias independen, atau melalui jalur partai politik.

Ramai #balikinKTPGue, Ahok: Apa yang Mau Dibalikin?

Ahok sapaan Basuki mengatakan, sebelum memutuskan hal itu, dia akan berkomunikasi dengan relawan pendukungnya untuk maju jalur perorangan, Teman Ahok. "Kita mau tanya teman Ahok," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa 12 Juli 2016.

Menurut Ahok, keputusan itu nantinya akan di tentukan dari masukan Teman Ahok, Rencananya, keduanya akan bertemu Sabtu 16 Juli 2016.

Galaunya Basuki Pilih Parpol Atau Teman Ahok

"Saya mesti tanya ke mereka, maunya apa? Tetap dengan Pak Heru (Kepala BPKAD)," ujarnya.

Ahok menilai, perbedaan jalur partai politik dan independen, ibarat naik bus dengan mobil mewah. Namun, hingga kini, dia belum membuat keputusan. "Kayak naik bus sama mercedes saja," ujarnya.

Ahok 'Terjepit' di Antara Pilihan Sulit

Ahok saat ini memang mempunyai dua opsi untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta. Selain berbekal sejuta dukungan KTP untuk maju independen, Ahok juga telah mengantongi dukungan tiga partai politik, yaitu Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Golkar. Kursi DPRD ketiganya cukup untuk mengusung Ahok maju melalui partai politik.

Dengan dukungan tiga partai politik itu, Ahok telah berhasil mengumpulkan 24 kursi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.

Seperti dilansir di situs resmi KPUD DKI, jumlah paling sedikit perolehan kursi partai politik, atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2017 adalah sebanyak 20 persen (dua puluh perseratus) dari akumulasi perolehan kursi di DPRD DKI periode 2014, yaitu sebanyak 22 kursi.

Sementara itu, jumlah paling sedikit perolehan suara sah partai politik, atau gabungan partai politik yang mendaftarkan calon dalam Pilkada DKI, sebesar 25 persen (dua puluh lima perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD DKI 2014, sebanyak 1.134.307 suara.

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya