Buktikan Kopi Sianida Jessica, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi

Jessica Kumala Wongso dan tim pengacara di Pengadilan
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juli 2016.

Otto Hasibuan Akui Kasus Jessica Wongso Lebih Rumit dari Ferdy Sambo: Dilihat dari Delik Hukumnya

Sidang lanjutan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kisworo. Dalam sidang kali ini, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Shandy Handika, mengatakan pihaknya akan menghadirkan tiga saksi untuk membuktikan kasus pembunuhan bermodus kopi bertabur racun sianida.

Kejaksaan Agung: Vonis Jessica Tak Ada Intervensi Australia

 "Iya hari ini kami akan membawa tiga orang saksi untuk memberikan kesaksian," kata Shandy di PN Jakarta Pusat.

Namun, Shandy tidak menjelaskan dan menyebutkan secara jelas siapa saja saksi yang akan dihadirkan untuk membuktikan dakwaan mereka terhadap terdakwa Jessica. "Liat saja nanti di ruang sidang," ujar Shandy.

'Perang' Pakar Hukum di Kasus Jessica

Seperti diketahui, Jessica dihadapkan ke meja hijau, karena diduga terlibat dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, awal Januari 2016. Mirna tewas akibat keracunan sianida yang diduga berasal dari kopi yang diminumnya saat bertemu Jessica. (ase)

Wayan Mirna Salihin dan suami

Ahli Forensik Bantah Mirna Salihin Tewas Diracun, Ini Penjelasannya

Kematian Wayan Mirna Salihin hingga kini masih jadi misteri. Padahal Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan Mirna dan divonis 20 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2023