Saksi Memberatkan Bakal Dihadirkan di Sidang Jessica
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan kembali menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juli 2016.
Agenda sidang keempat hari ini yaitu mendengarkan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut akan digelar sekira pukul 10.00 WIB.
Rencananya, beberapa saksi yang dihadirkan yaitu saksi yang akan memberatkan Jessica. Di antaranya pegawai kafe Olivier yang melihat peristiwa tewasnya Mirna.
Sidang akan dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Isworo, dan dua hakim anggota Martahi Hutapea dan Binsar Gultom.
Pantauan VIVA.co.id, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat tampak berjaga di lokasi sidang untuk mengamankan jalannya sidang tersebut.