Penghina Jokowi Ditangkap Menculik Anak 10 Tahun

Ilustrasi Pelaku penculikan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id – Kasus penculikan terhadap anak kecil kembali terjadi di Depok, Jawa Barat. Kali ini kepolisian menangkap M Arsyad alias Imen (26 tahun), pemuda yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Aksinya terbongkar setelah Tim Buru Sergap Polres Kota Depok yang mendapat laporan anak hilang, berhasil menemukan jejaknya di sebuah vila di kawasan Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Putri Attila Syach Berhasil Bebas Usai Diduga Diculik, Begini Kondisinya

Saat petugas menggerebek vila itu, tersangka menyembunyikan korban berinisial F (10 tahun) dan terlihat sedang menangis. Setelah itu, polisi meringkus Imen yang saat itu baru keluar dari kamar mandi. 

"Awalnya kita dapat laporan ada anak hilang. Kemudian kita lakukan pengembangan. Ada yang melihat jika korban dibawa ke arah Puncak," jelas Kapolresta Depok, Komisaris Besar Harry Kurniawan, Senin malam, 11 Juli 2016.

Marak Penculikan Anak di Papua, Modus Menawarkan Antar-Jemput Siswa

Dia juga mengungkapkan, dalam aksinya, pelaku mengincar korban yang saat itu berada di kolam renang di wilayah Cilodong, Depok.

"Di situlah pelaku merayu korban, mengajaknya jajan ke sebuah minimarket. Dengan iming-iming jajanan, korbannya akhirnya mau," kata Harry.

Lebih dari 2.300 Anak Diculik oleh Militer Rusia, Kata Ukraina

Setelah berhasil merayu korbannya ke luar dari lokasi kolam renang, tersangka ternyata tidak membawanya ke minimarket, tapi melarikannya ke kawasan Puncak.

"Ternyata dijajaninnya di minimarket di sana, di Puncak. Setelah itu, si korban dibawa ke sebuah vila jam-jaman. Karena korban terus merengek, membuat curiga pihak keamanan setempat yang kemudian dikoordinasikan ke kita," tutur Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi pun meyakini jika korban tersangka lebih dari satu. Itu lantaran sebelumnya ada laporan serupa dengan modus yang tak jauh berbeda. 
         
Hina Jokowi

Dari pengusutan polisi, tersangka ternyata pernah berurusan dengan hukum pada 2014 silam. Dia dibekuk tim Bareskrim Polri atas tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri, karena mengunggah gambar bernuansa pornografi.

"Ya, dia ini dulu sempat ditahan atas kasus itu pada tahun 2014. Nyebar meme porno," ungkap Kasat Reskrim Polres Kota Depok, Komisaris Teguh Nugroho.

Polisi pun menduga, pelaku memiliki kelainan seks yang menyimpang. Dan rencananya, penyidik akan memanggil tim psikolog untuk memeriksa kejiwaannya. 

"Saat ini korbannya masih trauma. Yang jelas tersangka bakal kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak," tegas Kasat Reskrim. 

Sementara itu, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna, mengaku geram dengan kasus tersebut. Dia  berharap pelaku bisa diganjar dengan hukuman yang berat.

"Saya sangat setuju dengan sikap tegas Pak Jokowi yang memberikan sanksi hukum kebiri bagi para pelaku cabul terhadap anak di bawah umur. Ini tentu menjadi perhatian kita bersama," katanya.

Pradi juga mengingatkan para orangtua agar lebih memperhatikan atau meningkatkan pengawasan terhadap anak mereka, agar peristiwa serupa tidak terus berulang. "Ini harus disikapi serius, karena predator anak bisa ada di mana saja. Termasuk di tempat wisata sekalipun. Saya tentu berharap pelaku dihukum berat." 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya