Kurir Asal Afrika Simpan Narkoba di Lambung
- VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan kurir narkoba asal Afrika Selatan, DH (47 tahun). DH ditangkap di sebuah hotel di daerah petamburan Jakarta Pusat, Senin pagi, 11 Juli 2016.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol John Turman Panjaitan, mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku menelan kapsul yang berisi sabu tersebut. Hal itulah yang membuat pelaku lolos dari pemeriksaan sinar x-ray saat di bandara.
"Pelaku ini menelan kapsul yang berisi narkoba, sehingga dia membawa narkoba melalui perutnya. Akan dikeluarkan pada saat pelaku buang air besar, dibantu dengan obat pencahar," ujar John di Mapolda Metro Jaya.
Kata John, jumlah kapsul sabu yang ditelan pelaku sebanyak 79 butir, 1 butir di antaranya merupakan kapsul ukuran besar yang memiliki diameter kurang lebih 5 sentimeter. Saat ini pihak kepolisian telah berhasil mengeluarkan 69 butir kapsul tersebut dengan berat 1.8 kilogram .
"Total keseluruhan sabu yang dibawa pelaku diperkirakan berjumlah 2 kilogram, karena masih ada beberapa kapsul lagi di dalam perutnya yang belum dikeluarkan," kata John.
John mengatakan, metode yang digunakan DH ini biasa disebut dengan metode swallowed, yaitu menyelundupkan narkoba dengan cara ditelan. Menurut John, cara ini sebenarnya sudah banyak ditinggalkan karena sering tidak berhasil.
"Jadi dia menelan kapsul-kapsul itu dibantu oleh istrinya dengan meminum kuah sop," kata John.
Dalam pemilihan plastik kapsul, pelaku juga tidak sembarangan. Pelaku memilih bahan plastik yang diduga dari polyester. Hal itu agar kapsul tidak pecah ketika berada di dalam perut.
"Kalau kapsul ini pecah mungkin pelaku bisa mati," katanya.
Tiga kali selundupkan ke Indonesia
John Turman mengungkapkan, DH sudah tiga kali memasukkan narkoba ke Indonesia dengan cara yang sama. Pertama dilakukan pada April 2016. Kedua, Mei 2016. Ketiga dilakukan pada bulan Juli 2016.
"Untuk yang pertama dan kedua dia berhasil lolos, tapi yang ketiga dia gagal. Kami berhasil menangkapnya di sebuah hotel di Jakarta Pusat," kata John.
Selain mengirimkan barang sendiri, DH juga pernah melakukan pengiriman barang melalui dua orang kurirnya, yakni AS dan AD yang dilakukan pada 17 Juni 2016.
"Dari AS dan AD kami mendapatkan titik terang tentang pelaku ini, hingga akhirnya dapat kami tangkap," ujar John.
Atas perbuatannya, DH dikenakan Pasal 111, 113 dan 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup.