Warga Afrika Bawa Kapsul Berisi Sabu 1,8 Kg Dibekuk
- VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Afrika Selatan berinisial DH (47) lantaran diduga terkait narkoba. Tersangka dibekuk di salah satu hotel di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Senin, 11 Juli 2016, sekitar pukul 08.30 WIB.
Sebelum menangkap DH, menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar John Turman Panjaitan, petugas sedang menunggu seseorang yang akan mengambil pesanan dari DH. Namun, khawatir DH melarikan diri, petugas langsung menangkapnya di hotel itu.
"Dari DH kami temukan 69 kapsul berisi sabu dan satu kapsul besar yang juga berisi sabu, dengan berat keseluruhan 1,8 kilogram (kg)," ujar John di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 11 Juli 2016.
Menurut John, penangkapan DH merupakan pengembangan kasus narkoba sebelumnya, yang melibatkan dua orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AS dan AD, pada 17 Juni 2016.
Dari kedua tersangka itu diketahui DH merupakan kurir barang haram tesebut. "Yang bersangkutan DPO (Daftar Pencarian Orang) kami. Kemudian, kami dapat informasi tadi malam yang bersangkutan turun di bandara Soetta (Soekarno-Hatta) dan menginap di hotel tersebut," ujarnya.
John menambahkan, penangkapan DH juga dibantu oleh Bea Cukai. Petugas mencurigai gerak-gerik DH saat berada di bandara Soekarno-Hatta. "Jadi ada metode body profiling di Bea Cukai yang mengidentifikasi gerak-gerik mencurigakan bagi orang yang melewati x-ray," katanya.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 111, 113, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman seumur hidup," ujarnya.