Sering Bolos, 10 PNS Kota Bekasi Dicopot
VIVA.co.id – Di hari pertama kerja usai libur Lebaran pekan lalu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian Daerah, menyampaikan pengumuman mengejutkan saat upacara apel pagi, Senin, 11 Juli 2016.
Pemerintah Bekasi mengumumkan sanksi berat terhadap 20 pegawai negeri sipil, karena melakukan pelanggaran berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Pengumuman ini disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Menurutnya, sanksi ini menjadi pelajaran agar aparatur bersikap tegas dan tidak saling mengandalkan. "Dan kami pun tidak menutup kemungkinan, akan ada reward bagi aparatur yang kinerjanya baik dan displin," ujar Rahmat Effendi.
Usai apel, Kabid Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah, Sajekti Rubiah, mengungkapkan alasan sanksi diberikan pada 20 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi itu. Dari 20 pegawai yang menerima sanksi berat itu, 10 orang dicopot dari jabatannya dan 10 lainnya diturunkan pangkatnya.
"Pemberian sanksi bagi aparatur yang dicopot jabatannya karena mereka tidak masuk kerja selama
145 hari. Sedangkan aparatur yang diturunkan pangkatnya karena indisipliner, sama, karena tidak
masuk kerja, hanya di bawah 145 hari atau rata-rata tidak masuk selama 65 hari," ungkapnya.
Pegawai yang diberikan sanksi itu berasal dari Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kebersihan Kota Bekasi, dan umumnya masih Golongan III.
"Mereka diberikan sanksi berat berupa pencopotan jabatan dan penurunan pangkat setingkat lebih
rendah selama tiga tahun," ujar Sajekti.
"Kebanyakan staf yang diberikan sanksi, sedangkan pegawai yang menduduki jabatan struktural
hanya ada empat yakni sekretaris kelurahan, kasi, dan kepala sekolah yang dicopot," ujar Sajekti. (ase)