Istri Tahanan Rutan Salemba yang Kabur Jadi Tersangka
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Seorang tahanan di Rumah Tahanan Salemba kabur, yakni Anwar bin Kiman (26), pelaku pembunuhan terhadap AAP (12), bocah yang tewas di Hutan Perhutani, Jasinga, Bogor, Jawa Barat.
Selain dibunuh, remaja perempuan itu juga diperkosa Anwar. Kapolsek Cempaka Putih, Komisaris Polisi Iwan Gunadi, mengatakan pelaku saat itu ditangkap Polda Metro Jaya.
"Kasusnya saat itu ditangani Polda. Saya tahunya dia dihukum seumur hidup karena terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan yang mayatnya ditemukan membusuk di lahan Perhutani," katanya di Jakarta, Jumat, 8 Juli 2016.
Atas kasusnya itu, Anwar dijerat dengan Pasal 285 KUHP, Pasal 287 KUHP, dan Pasal 338 KUHP, serta Pasal 339 KUHP disertai pidana lain. Dia pun divonis seumur hidup atas kasusnya itu.
Pelarian Anwar ini diduga dibantu oleh istrinya, bernama Ade Irma (24). Polisi pun menetapkan Ade menjadi tersangka dan dijerat pasal 56 KUHP. "Pelaku terancam dengan pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," tambahnya.
Menurutnya, Ade berperan membawakan cadar yang digunakan Anwar untuk menyaru dan melarikan diri dari Rutan Salemba. Namun, Iwan menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki otak pelarian ini.
"Kami masih dalami lagi. Sementara Anwar masih kami lakukan pengejaran," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, , menggunakan cadar dan jilbab yang dibawa istrinya saat menjenguk Anwar.